Waspadai Risiko Pidana, Kadinsos Makassar Andi Bukti Djufrie Tegaskan Tolak Gratifikasi! 

ads
ads

MENITNEWS.COM, MAKASSAR — Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Makassar, Andi Bukti Djufrie, mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh jajaran dan masyarakat untuk mewaspadai, serta menolak segala bentuk gratifikasi.

Langkah ini merupakan komitmen Dinsos Makassar, dalam menjaga integritas pelayanan publik dan mencegah tindak pidana korupsi.

​Imbauan ini diperkuat dengan publikasi yang menegaskan bahwa “Menolak gratifikasi adalah tanggung jawab kita” dan bahwa “Gratifikasi memengaruhi integritas.”

​Konsekuensi Hukum Menerima Gratifikasi

​Andi Bukti Djufrie mengingatkan bahwa, menerima gratifikasi dapat berujung pidana dan memiliki risiko sanksi hukum yang sangat serius.

“Kami berupaya memastikan pelayanan yang diberikan tetap bersih, jujur, dan tanpa pamrih untuk mewujudkan pelayanan publik yang adil, transparan, dan bebas dari korupsi,” tegas Andi Bukti, Kamis (23/10/2025).

Oleh karena itu, Dinsos Makassar meminta semua pihak untuk:

​Menolak segala bentuk pemberian atau hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan berpotensi menjadi gratifikasi.

​Melaporkan setiap pemberian yang mencurigakan kepada pihak berwenang, sesuai ketentuan yang berlaku.

​Penolakan terhadap gratifikasi ini merupakan bagian integral dari upaya pencegahan korupsi di Lingkungan Pemerintah Kota Makassar, khususnya dalam memberikan pelayanan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan.

“Komitmen ini diharapkan dapat menjaga kepercayaan publik, dan memastikan bantuan sosial disalurkan secara tepat sasaran tanpa adanya intervensi atau penyimpangan,” jelas Andi Bukti. (*)

Comment