Soal Pembayaran Lahan Kantor Lurah Panranuangku, Sekda Takalar Tunggu Surat BPN

ads
ads

MENITNEWS.COM, TAKALAR — Sekretaris Daerah (Sekda) Takalar, Muhammad Hasbi, menegaskan bahwa Pemkab Takalar belum bisa membayar lahan Kantor Kelurahan Panranuangku.

Pemkab Takalar masih menunggu surat keterangan penghapusan sertipikat hak pakai dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Menurut Hasbi, surat tersebut menjadi syarat utama agar tanah bisa ditaksasi tim apresial sebelum diajukan ke Pimpinan Daerah untuk proses pembayaran.

“Penggugat sudah berkomunikasi dengan Pemda. Yang bersangkutan meminta agar tanah tersebut dibayar. Tapi Pemda menunggu pembatalan sertipikat dari BPN,” jelasnya, Kamis (30/10/2025).

Ia menambahkan, proses pembayaran harus melalui tahapan resmi.

Mulai dari penilaian harga tanah hingga persetujuan Pimpinan Daerah.

“Setelah mendapatkan nilai harga tanah, baru diajukan ke Pimpinan Daerah untuk dilakukan pembayaran. Seperti itu tahapan prosedurnya,” ucap Hasbi.

Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) Pemkab Takalar, atas tanah ditempati Kantor Kelurahan Panranuangku, Kecamatan Polongbangkeng Utara.

Putusan PK Mahkamah Agung bernomor 129/PK/TUN/2024 itu terbit pada 31 Oktober 2024 dan bersifat final serta mengikat.

Penggugat, M Basri, meminta Pemkab Takalar menghormati putusan tersebut.

Ia menegaskan tidak berniat menggusur bangunan Kantor Lurah. Namun, berharap tanah itu segera dibayar.

Pemkab Takalar menempati lahan tersebut berdasarkan sertipikat hak pakai No. 3 Desa Panranuangku tertanggal 2 Juli 1993 silam.

Sertipikat ini digugat M Basri ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar, dengan bukti kepemilikan sertipikat hak milik No. 170/Panranuangku/1975. (*)

Comment