Dinas Kearsipan Makassar Gelar Rapat Internal Bahas Penyusunan RKA-SKPD 2026

ads
ads

MENITNEWS.COM, MAKASSAR — Komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam pengelolaan arsip yang akuntabel dan terencana, diperkuat melalui Rapat Koordinasi Internal yang digelar oleh Dinas Kearsipan Kota Makassar, baru-baru ini.

Rapat penting ini berfokus pada pembahasan dan penyusunan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD), sebuah fondasi krusial bagi pelaksanaan program kearsipan tahun anggaran mendatang, termasuk evaluasi mendalam terhadap kegiatan yang telah dan akan dilaksanakan.

​Rapat Internal yang bertempat di ruang rapat Kepala Dinas Kearsipan ini, dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Kearsipan Kota Makassar, Fahyuddin, A.P., M.H. Ia didampingi oleh Sekretaris Dinas Kearsipan, Hj. Amalia Malik, S.H. Turut hadir dalam pertemuan ini adalah para Pejabat Struktural, Kepala Sub Bagian (Kasubag) Perencanaan, Pejabat Fungsional Arsiparis, dan seluruh Staf terkait.

​Optimalisasi Anggaran Kearsipan Menuju Makassar Tertib Arsip

​Dalam arahannya, Fahyuddin, menekankan pentingnya sinergi dan ketelitian dalam menyusun RKA-SKPD. Dokumen ini bukan hanya sekadar daftar anggaran, tetapi merupakan cerminan perencanaan strategis Dinas Kearsipan dalam mewujudkan visi ‘Makassar Tertib Arsip’.

​“Penyusunan RKA-SKPD adalah momen krusial untuk memastikan bahwa setiap rupiah anggaran dialokasikan secara efektif dan efisien demi mendukung program kerja prioritas. Kita harus memastikan semua kegiatan yang telah dan akan berjalan, terutama yang berkaitan dengan penyelamatan arsip, pemanfaatan teknologi kearsipan, dan peningkatan kualitas SDM kearsipan, memiliki dasar perencanaan yang kuat,” papar Fahyuddin.

​Salah satu fokus utama yang dibahas adalah evaluasi kegiatan kearsipan yang sudah berjalan. Evaluasi ini bertujuan mengidentifikasi keberhasilan dan tantangan di lapangan, sehingga perencanaan anggaran dan kegiatan untuk periode berikutnya dapat dioptimalkan.

Dokumen RKA-SKPD yang dihasilkan dari rapat ini, akan menjadi panduan resmi dalam pengajuan dan pelaksanaan kegiatan serta belanja Dinas Kearsipan Kota Makassar di tahun anggaran 2026.

​Kasubag Perencanaan memaparkan detail teknis terkait alokasi dan program kerja yang diusulkan. Sementara itu, kehadiran Pejabat Fungsional Arsiparis, menjadi vital untuk memberikan masukan substantif terkait kebutuhan riil di lapangan dalam upaya pembinaan, penyelamatan, dan pengelolaan arsip.

​Rapat koordinasi ini diharapkan dapat menghasilkan dokumen RKA-SKPD yang tidak hanya memenuhi aspek administratif dan regulasi, tetapi juga responsif terhadap dinamika kearsipan modern dan kebutuhan pelayanan publik di Kota Makassar. (*)

Comment