DPRD Makassar Percepat Pengesahan Ranperda Penyelenggaraan Pesantren Demi Masa Depan Pendidikan Islam

ads
ads

MENITNEWS.COM, ​MAKASSAR — Panitia Khusus (Pansus) Penyelenggaraan Pesantren Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, tancap gas.

Mereka kembali melanjutkan rapat penting untuk memfinalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pesantren, baru-baru ini.

​Langkah percepatan ini menegaskan komitmen Legislatif Kota Makassar, untuk segera memberikan payung hukum yang kuat dan berpihak pada Lembaga Pendidikan Islam di kota tersebut. Ranperda ini diharapkan menjadi tonggak sejarah baru dalam penguatan peran Pesantren, sebagai benteng moral dan pusat pengembangan sumber daya manusia unggul di Kota Makassar.

​Rapat lanjutan ini secara spesifik berfokus pada penyusunan dan penyempurnaan pasal-pasal, yang menjadi substansi utama dalam rancangan. Ketua Pansus, Ir. H. Muchlis A. Misbah, bersama Anggota DPRD Makassar lainnya, Idris dan Meinsani Keca, memimpin jalannya diskusi yang berlangsung dinamis dan konstruktif.

​Poin Penting Rapat

​Pembahasan Mendalam: Anggota Pansus mengulas redaksi dan substansi setiap pasal secara cermat.

​Harmonisasi Regulasi: Seluruh masukan diarahkan agar peraturan yang dihasilkan nantinya tidak tumpang tindih dengan regulasi yang lebih tinggi.

​Pro-Masyarakat: Memastikan Perda yang lahir nanti tetap berpihak pada kepentingan masyarakat dan kebutuhan Pesantren.

Sinergi Eksekutif dan Legislatif

​Rapat ini menunjukkan sinergi kuat antara Legislatif dan Eksekutif. Selain dihadiri secara langsung oleh anggota DPRD dari berbagai Fraksi, pertemuan juga melibatkan partisipasi via Zoom oleh​Tim Ahli, ​Perwakilan Bagian Hukum Pemerintah Kota Makassar, dan Instansi terkait lainnya.

Perda Segera Disahkan

​DPRD Kota Makassar menargetkan pembahasan dapat rampung dalam waktu dekat. Beberapa pasal masih akan dibahas lebih lanjut pada rapat berikutnya, untuk menyesuaikan dengan hasil harmonisasi dan klarifikasi dari pihak Eksekutif.

​Pengesahan Ranperda menjadi Perda ini akan menjadi dasar hukum yang krusial, memastikan Pesantren mendapatkan fasilitasi, pengakuan, dan dukungan anggaran yang jelas dari Pemerintah Daerah, seperti yang diamanatkan oleh UU Pesantren.

​Perda ini diharapkan akan menjawab tantangan minimnya sarana prasarana, pengakuan formal, dan dukungan kebijakan bagi Pesantren, sehingga Lembaga Pendidikan Keagamaan dapat terus mencetak generasi Bangsa yang berakhlak mulia, berilmu, dan berdaya saing. (*)

Comment