MENITNEWS.COM, PANGKEP — Menindak lanjuti dugaan pungutan tidak wajar di Pasar Sentral Pangkajene, Komisi II DPRD Kabupaten Pangkep telah memanggil Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskopperindag).
“Kita panggil untuk mendengarkan seperti apa penjelasan dinas, kita juga hadirkan pedagang untuk melihat seperti apa kondisi di lapangan seperti yang diberitakan,” jelas Ketua Komisi II, Lutfi Hanafi, Selasa (4/11/2025).
Pemanggilan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut, dilakukan lantara keluhan para pedagang yang merasa terbebani pungutan di luar ketentuan resmi.
Rapat dengar pendapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Pangkep, Lutfi Hanafi, yang dihadiri sejumlah anggota DPRD Komisi II, dengan menghadirkan sejumlah pejabat dari dinas terkait, di antaranya Kepala Bidang Perdagangan, Jamaluddin, serta perwakilan pedagang pasar.
Dalam penjelasannya, Kepala Bidang Perdagangan, Disperindag Kabupaten Pangkep, Jamaluddin mengungkapkan bahwa berdasarkan data resmi, terdapat tiga jenis retribusi sah yang berlaku di Pasar Pangkajene.
“Untuk kios dan los dikenakan retribusi Rp60 ribu per bulan yang mengacu lewat SKRD, sementara pedagang pelataran dan hamparan dikenakan Rp3.000 per hari, dan pedagang grosir Rp5.000 per hari,” ujarnya.
Jamaluddin menegaskan, pihaknya akan menertibkan pungutan yang tidak sesuai aturan dan memastikan hasil retribusi benar-benar masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia juga mengimbau kepada para pedagang agar tidak melakukan transaksi tanpa karcis resmi retribusi.
Namun, pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan pengakuan salah seorang pedagang Syahrul Syaf, yang menilai praktik pungutan liar sudah mendarah daging dan masih terus terjadi, bahkan diduga mendapat bekingan dari ormas tertentu.
“Dari hasil investigas saya di lapangan, ada pedagang yang diminta membayar sampai dua juta rupiah hanya untuk mengisi lapak tidak resmi di area luar pasar dan Itu tanpa karcis resmi. Selain itu, pedagang los di luar juga dibebani tambahan pungutan sekitar sepuluh ribu per hari di luar retribusi resmi yang senilai tiga ribu, dan itu Berat sekali bagi kami dan kuat dugaan ini dibekingi ormas,” beber Syahrul Syaf di hadapan Ketua Komisi II, Lutfi Hanafi.
Syahrul juga menyoroti adanya sewa lapak tak resmi di area bekas pelataran ikan yang mencapai Rp1 juta, namun hasil pungutannya tidak pernah jelas ke mana.
“Kalau uang itu tidak masuk ke pasar, berarti itu pungli. Kami hanya ingin ada aturan yang jelas dan adil,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut Komisi II DPRD Pangkep berjanji akan mendalami temuan ini dan meminta dinas terkait menertibkan seluruh pungutan yang tidak sesuai ketentuan. Lutfi Hanafi menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir praktik pungli dan perbuatan yang merugikan pedagang kecil.
“Kalau ada pungutan tanpa dasar hukum yang jelas dan tidak masuk ke PAD, itu harus dihentikan. Kami akan kawal agar pengelolaan pasar lebih transparan,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, ada dugaan pungutan tak wajar terhadap pedagang sayur mobil di kawasan Pasar Sentral Pangkajene dan hal tersebut menuai sorotan.
Pedagang mengeluhkan adanya pungutan hingga Rp1,5 juta per bulan oleh oknum petugas pasar. (*)
Comment