DPRD Pangkep Mulai Bahas Ranperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

ads
ads

MENITNEWS.COM, PANGKEP — Dalam upaya mewujudkan regulasi yang berkeadilan dan berpihak kepada seluruh lapisan masyarakat,

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Hasil Pengkajian Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, baru-baru ini.

Rapat yang digelar di Ruang Sidang B DPRD Pangkep ini dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Pangkep, Muh. Tauhid dari Fraksi Gerindra, didampingi Plt Sekretaris DPRD Pangkep, serta dihadiri oleh 25 Anggota DPRD, jajaran Sekretariat, dan sejumlah Awak Media.

Dalam sambutannya, Muh. Tauhid, membuka rapat secara resmi dan menyampaikan terima kasih atas kehadiran seluruh anggota dewan. Ia menegaskan pentingnya pembahasan Ranperda ini sebagai wujud komitmen DPRD dalam menghadirkan kebijakan yang inklusif dan menghormati hak-hak penyandang disabilitas di Kabupaten Pangkep.

“Rancangan peraturan daerah ini merupakan langkah maju dalam menjamin kesetaraan dan hak-hak penyandang disabilitas agar dapat hidup, berkembang, dan berkontribusi secara bermartabat tanpa diskriminasi,” ujar H. Muh. Tauhid dalam rapat tersebut.

Rapat kemudian dilanjutkan dengan pembacaan laporan hasil pengkajian Bapemperda oleh Ketua Bapemperda DPRD Pangkep, Umar Haya, S.H., M.H, dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Dalam laporannya, Umar Haya menjelaskan bahwa penyusunan Ranperda ini telah melalui proses panjang, mulai dari penetapan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025, penyusunan naskah akademik, hingga tahap pengharmonisasian di Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Sulawesi Selatan.

Lebih lanjut, Bapemperda menyatakan bahwa Ranperda ini telah memenuhi unsur legalitas dan kelayakan untuk ditetapkan sebagai Ranperda inisiatif DPRD Pangkep, dengan ruang lingkup pengaturan yang meliputi Hak-hak penyandang disabilitas, Tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah,

Unit layanan disabilitas, Partisipasi masyarakat, serta Pembinaan, pengawasan dan pendanaan.

“Peraturan ini diharapkan menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam menjamin perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas secara berkeadilan,” tegas Umar Haya dalam laporannya.

Setelah pembacaan laporan, pimpinan rapat memberikan kesempatan kepada fraksi-fraksi DPRD untuk menyampaikan pandangan umumnya. Berdasarkan hasil penyampaian yang telah diterima, seluruh fraksi menyatakan persetujuan agar Ranperda ini ditetapkan sebagai Ranperda inisiatif DPRD Kabupaten Pangkep.

Dengan ketukan palu sidang, H. Muh. Tauhid resmi menetapkan persetujuan bersama DPRD Pangkep atas Ranperda tersebut, yang selanjutnya akan disampaikan secara tertulis kepada Bupati Pangkep untuk tahap pembahasan berikutnya bersama pihak eksekutif.

Rapat paripurna berlangsung dengan tertib, lancar, dan penuh semangat kebersamaan, mencerminkan komitmen DPRD Pangkep dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat penyandang disabilitas sebagai bagian penting dari pembangunan daerah yang inklusif dan berkeadilan. (*)

Comment