MENITNEWS.COM, PANGKEP — Komitmen Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), untuk mewujudkan pembangunan yang inklusif dan berkeadilan kembali ditegaskan melalui Rapat Paripurna DPRD, dalam rangka penyampaian nota penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Pangkep, baru-baru ini.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD, Haris Gani, didampingi Wakil Ketua I, Andi Ilham Zainuddin, dan Wakil Ketua II, Muh. Tauhid. Hadir pula Wakil Bupati Pangkep, Abd Rahman Assegaf, Sekretaris Daerah, Hj. Suryani, Staf Ahli, para Asisten, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kepala Bagian Lingkup Sekretariat Daerah, para Camat, dan Pengurus Perkumpulan Penyandang Disabilitas Kabupaten Pangkep.
Dalam sambutan pembukaannya, Ketua DPRD Pangkep, Harus Gani, mengajak seluruh peserta rapat untuk memanjatkan puji syukur ke hadirat Allah SWT, atas limpahan rahmat dan kesehatan yang memungkinkan terlaksananya rapat penting tersebut. Berdasarkan daftar hadir, tercatat sebanyak 31 anggota DPRD hadir, sehingga rapat dinyatakan kuorum dan resmi dibuka untuk umum.
Rapat paripurna ini digelar untuk memenuhi ketentuan Pasal 10 ayat (3) huruf b Peraturan DPRD Kabupaten Pangkep Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD, yang mengatur tahapan penyampaian nota penjelasan terhadap Raperda inisiatif DPRD.
Bapemperda: Raperda Ini Payung Hukum bagi Hak Disabilitas
Ketua Bapemperda DPRD Pangkep, Umar Haya, S.H., M.H, dalam penyampaiannya menegaskan bahwa penyusunan Raperda ini merupakan bagian dari program pembentukan peraturan daerah tahun 2025 yang telah disepakati bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah.
“Penyandang disabilitas memiliki hak dan kedudukan yang sama dengan warga negara lainnya dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan. Mereka berhak untuk hidup maju dan berkembang secara adil dan bermartabat tanpa diskriminasi,” ujar Umar Haya.
Ia menambahkan, dasar hukum penyusunan Raperda ini berlandaskan pada UUD 1945 Pasal 28H ayat (2) dan Pasal 28I ayat (2), Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang merupakan implementasi dari ratifikasi Konvensi PBB tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas.
Adapun maksud dan tujuan pembentukan Raperda ini antara lain:
1. Melindungi dan menjamin penyandang disabilitas dari penelantaran, eksploitasi, tindakan diskriminatif, serta pelanggaran hak asasi manusia.
2. Mewujudkan kehidupan yang inklusif agar penyandang disabilitas dapat berpartisipasi penuh dalam masyarakat dan memiliki kesempatan yang sama untuk mencapai kesejahteraan dan kemandirian.
3. Menciptakan ruang publik yang ramah disabilitas di wilayah Kabupaten Pangkep.
4. Memastikan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas sebagaimana dijamin dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Raperda ini juga telah dilengkapi dengan naskah akademik sebagai dokumen ilmiah yang memuat dasar filosofis, sosiologis, dan yuridis dalam penyusunannya.
Sementara Wakil Bupati Pangkep, Abdul Rahman Assegaf, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas inisiatif menghadirkan regulasi yang berpihak pada kelompok penyandang disabilitas.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Pangkep, kami menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada DPRD, khususnya Bapemperda, yang telah menggagas Raperda ini. Ini merupakan langkah maju untuk memastikan bahwa seluruh warga, termasuk penyandang disabilitas, memperoleh hak dan kesempatan yang sama dalam kehidupan bermasyarakat dan pembangunan daerah,” ujar Rahman Assegaf
Wakil Bupati menegaskan bahwa pemerintah daerah akan mendukung penuh pembahasan hingga pelaksanaan Raperda tersebut. Ia menilai, kehadiran Perda ini nantinya akan menjadi pijakan penting dalam penyediaan layanan publik yang adil dan berkeadilan bagi semua lapisan masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk mengawal implementasi Perda ini setelah disahkan. Pemerintah daerah akan menyiapkan langkah-langkah konkret serta mengalokasikan anggaran yang memadai untuk memastikan hak-hak penyandang disabilitas benar-benar terpenuhi. Sinergi lintas sektor sangat dibutuhkan agar Pangkep menjadi daerah yang ramah dan inklusif,” tuturnya.
Dalam penutupannya, ia menyampaikan apresiasi atas partisipasi seluruh pihak yang hadir serta menegaskan komitmen DPRD untuk terus mengawal pembahasan Raperda ini hingga tahap penetapan.
“Kita berharap Raperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas ini dapat segera ditetapkan menjadi Perda dan menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dalam melindungi hak-hak saudara-saudara kita penyandang disabilitas. DPRD akan mengawal proses ini sampai tuntas,” tegas Haris Gani sebelum mengetuk palu sidang sebagai tanda berakhirnya rapat.
Dengan ditutupnya rapat paripurna tersebut, pembahasan Raperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas resmi memasuki tahap pembicaraan selanjutnya. Langkah ini menjadi bukti nyata sinergi antara DPRD dan Pemerintah Daerah dalam mewujudkan pembangunan yang berkeadilan dan inklusif bagi seluruh masyarakat Kabupaten Pangkep. (*)
Comment