Kabar Baik! Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Dihapus Mulai Akhir 2025

ads
ads

MENITNEWS.COM, JAKARTA — Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) RI, Muhaimin Iskandar, menyebut Pemerintah akan segera menjalankan program penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi sekitar 23 juta peserta.

Program ini direncanakan akan dimulai pada akhir tahun 2025 dengan tujuan untuk meningkatkan jumlah peserta aktif BPJS Kesehatan, yang saat ini telah mencakup 279,7 juta penerima manfaat.

Cak Imin menjelaskan bahwa fokus utama dari program ini adalah peserta kategori Bukan Penerima Upah (BPU), yang umumnya terdiri dari pekerja informal.

Dengan adanya program ini, diharapkan bisa mendorong mereka untuk kembali menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan dan tidak ada lagi masyarakat yang terhambat mendapatkan layanan kesehatan karena tunggakan.

“Langkah ini diambil sebagai upaya pemerintah untuk memastikan bahwa seluruh lapisan masyarakat Indonesia, terutama mereka yang kurang mampu, dapat mengakses layanan kesehatan yang memadai,” ujar Cak Imin, sapaan karib Muhaimin Iskandar.

Dia menambahkan, penghapusan tunggakan iuran BPJS ini sejalan dengan amanat Pasal 28 H ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur bahwa setiap orang berhak memperoleh layanan kesehatan.

Lebih lanjut, Cak Imin menjelaskan bahwa peserta BPJS Kesehatan yang masih memiliki tunggakan akan diminta untuk segera meregistrasi ulang dan menjadi peserta aktif.

Pemerintah juga berencana untuk menegakkan aturan terkait kepatuhan kepesertaan BPJS Kesehatan, termasuk melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), guna terus memperkuat semangat gotong royong dalam program ini.

“Sebagai bagian dari semangat gotong royong, mereka yang mampu membayar iuran harus ikut berperan dalam mendukung keberlanjutan BPJS Kesehatan, sementara mereka yang belum mampu akan tetap dibantu,” tegasnya. (*)

Comment