MENITNEWS.COM, MAKASSAR — Komitmen Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), dalam memperjuangkan hak penyandang disabilitas kembali ditunjukkan lewat Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, di Ruang Rapat Harmonisasi Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Sulawesi Selatan, Jalan Sultan Alauddin, Makassar, baru-baru ini.
Rapat ini dipimpin oleh Asriani, SH, MH, selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya dari Kanwil Kemenkumham Sulsel. Kegiatan dihadiri oleh sejumlah pejabat dari Pemerintah Kabupaten dan DPRD Pangkep, di antaranya Plt. Sekretaris DPRD Arisal Hasan, S.IP, M.Si, Ketua Bapemperda DPRD Umar Haya, SH, MH, Sekretaris Dinas Sosial Pangkep, Plt. Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah, serta tim penyusun Ranperda.
Dalam sambutannya, Plt. Sekretaris DPRD Pangkep Arisal Hasan menjelaskan bahwa penyusunan Ranperda ini merupakan amanat dari Keputusan DPRD Nomor 21 Tahun 2024 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2025.
“Rancangan ini sangat penting untuk menjamin perlindungan dan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas di Pangkep. Selain itu, juga menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan,” ujarnya.
Ranperda yang terdiri dari 13 bab dan 109 pasal ini mengatur berbagai aspek, mulai dari hak-hak penyandang disabilitas, penyelenggaraan layanan, koordinasi antarinstansi, peran masyarakat, hingga sanksi administratif.
Rancangan ini disusun dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Dalam rapat yang berlangsung interaktif tersebut, beberapa masukan dan koreksi disampaikan oleh tim perancang hukum Kanwil Kemenkumham Sulsel untuk penyempurnaan materi Ranperda. Hasil koreksi tersebut akan menjadi dasar dalam revisi dan finalisasi naskah peraturan sebelum melangkah ke tahap pembahasan berikutnya di DPRD.
Perwakilan Kemenkumham Sulsel memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten dan DPRD Pangkep atas sinergi yang baik dalam penyusunan regulasi.
“Harmonisasi ini sangat penting untuk memastikan setiap aturan daerah tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan tetap memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ungkap Asriani.
Melalui kegiatan harmonisasi ini, diharapkan Ranperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dapat segera rampung dan menjadi landasan hukum yang kuat dalam mewujudkan Pangkep sebagai daerah yang inklusif, peduli, dan ramah bagi semua lapisan masyarakat. (*)
Comment