Umar Haya Sebut Ranperda Disabilitas Jadi Payung Hukum Wujudkan Pangkep yang Inklusif

ads
ads

MENITNEWS.COM, PANGKEP — Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Umar Haya, SH., MH, menegaskan bahwa penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, merupakan langkah penting dalam mewujudkan kesetaraan hak bagi seluruh warga, termasuk kelompok disabilitas.

Umar Haya dalam keterangannya, menjelaskan bahwa inisiatif Ranperda ini lahir dari kepedulian DPRD Kabupaten Pangkep, terhadap kelompok masyarakat disabilitas yang masih menghadapi berbagai keterbatasan dalam mengakses layanan publik dan kesempatan yang setara.

“Terus terang, Ranperda ini kami inisiasi sebagai bentuk komitmen moral dan tanggung jawab hukum DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Pangkep, untuk memberikan perlindungan dan memastikan hak-hak penyandang disabilitas terpenuhi secara adil, bermartabat, dan setara,” ungkap Umar Haya, Kamis (6/11/2025).

Ia menambahkan, penyusunan Ranperda ini mengacu pada berbagai regulasi, antara lain UUD 1945 Pasal 28H dan 28I, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang menegaskan hak setiap warga untuk bebas dari diskriminasi dan memperoleh kesempatan yang sama.

“Perda ini nantinya akan menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah agar setiap program pembangunan di Pangkep bersifat inklusif dan memperhatikan kebutuhan penyandang disabilitas,” jelasnya.

Umar juga menekankan bahwa Raperda tersebut bertujuan untuk:

1. Melindungi penyandang disabilitas dari penelantaran dan diskriminasi.

2. Mewujudkan kehidupan yang inklusif agar mereka dapat berpartisipasi penuh dalam masyarakat.

3. Menyediakan ruang publik yang ramah disabilitas.

4. Menjamin pemenuhan hak-hak dasar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Kami berharap setelah Raperda ini ditetapkan, pemerintah daerah dapat mengalokasikan anggaran yang memadai untuk pelaksanaannya, dan semua pihak dapat bersinergi mendukung kebijakan ini,” tuturUmar Haya.

Sementara itu, salah satu penyandang disabilitas, Ibu Fatma, yang duduk di kursi roda, menyampaikan rasa haru dan apresiasinya kepada DPRD Pangkep, atas perhatian dan keberpihakannya terhadap kelompok disabilitas.

“Kami sangat berterima kasih kepada DPRD Pangkep, khususnya Bapemperda, yang telah memperjuangkan hak-hak kami. Selama ini banyak fasilitas dan kebijakan yang belum berpihak kepada kami, tapi hari ini kami merasa didengar dan dihargai,” ujar Ibu Fatma dengan penuh haru.

Menurutnya, Ranperda tersebut menjadi harapan baru bagi penyandang disabilitas agar dapat hidup lebih mandiri dan berpartisipasi aktif dalam kehidupan sosial dan pembangunan daerah.

Menutup keterangannya, Umar Haya menyampaikan bahwa Perda ini akan menjadi tonggak penting dalam membangun Pangkep yang lebih manusiawi, setara, dan ramah bagi semua warganya.

“Pangkep harus menjadi kabupaten yang inklusif, di mana setiap warga memiliki ruang yang sama untuk berkembang tanpa terkecuali. Dengan adanya Perda ini, kita pastikan tidak ada lagi warga yang tertinggal karena keterbatasan,” pungkasnya. (*)

Comment