MENITNEWS.COM, MAKASSAR — Sekretaris Komisi C DPRD Kota Makassar, Ray Suryadi Arsyad, menyoroti maraknya parkir liar di kawasan permukiman yang semakin memperparah kemacetan di Kota Makassar.
Ia menilai, fenomena kendaraan pribadi yang diparkir di badan jalan hingga gang sempit merupakan aktivitas mengganggu hak publik.
Olehnya harus segera diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) tentang Kepemilikan Lahan Parkir Pribadi.
Menurut Ray Suryadi, banyak warga Makassar memiliki kendaraan roda empat namun tidak memiliki lahan parkir di rumahnya. Akibatnya, mobil-mobil tersebut diparkir di jalan umum yang sejatinya merupakan fasilitas publik untuk akses bersama.
“Banyak masyarakat kita tidak punya lahan parkir tapi punya mobil. Mobilnya diparkir di gang-gang yang merupakan fasilitas umum, hak semua orang. Akibatnya, motor tidak bisa lewat, mobil lain terhambat. Ini sudah menjadi masalah yang harus segera ditangani,” ujar Ray sapaan akrabnya, Sabtu (8/11/2025).
Politisi Partai Demokrat ini mengatakan, pihaknya di Komisi C DPRD telah mendorong rancangan peraturan daerah (Ranperda) untuk mengatur kepemilikan kendaraan agar setiap rumah tangga yang memiliki mobil diwajibkan menyediakan lahan parkir sendiri.
Ia menilai aturan ini penting sebagai langkah awal menekan kemacetan dan menertibkan tata ruang kota.
“Setiap rumah yang punya kendaraan roda empat terutama, harus menyediakan lahan parkirnya. Kalau bisa beli mobil, mestinya juga bisa sediakan tempat parkir. Ini soal keadilan dan kedisiplinan,” tegasnya.
Ia juga menilai, regulasi tersebut nantinya bisa diintegrasikan dengan kebijakan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Tata Ruang (Distaru).
Kedua instansi itu diharapkan berperan dalam memastikan kepatuhan warga terhadap aturan kepemilikan lahan parkir, baik di kawasan padat penduduk maupun di kompleks perumahan baru.
“Peraturan ini bisa melekat di Tata Ruang atau Dinas Perhubungan. Yang penting ada dasar hukum yang jelas agar masyarakat tidak seenaknya menggunakan fasilitas umum sebagai tempat parkir pribadi,” pungkasnya. (*)
Comment