MENITNEWS.COM, PANGKEP — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) menorehkan capaian penting dalam upaya mewujudkan daerah yang inklusif dan berkeadilan.
Setelah melalui serangkaian pembahasan intensif, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangkep dan DPRD, berhasil merampungkan dan mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Kehadiran Perda ini disambut hangat, sebagai payung hukum yang kuat untuk memastikan hak-hak dasar dan kesempatan yang sama bagi seluruh penyandang disabilitas di Pangkep.
Komitmen Bersama Mewujudkan Pangkep Inklusif
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pangkep, Umar Haya, menyatakan bahwa pengesahan Perda ini merupakan manifestasi dari komitmen kolektif antara legislatif dan eksekutif.
”Perda ini bukan sekadar lembaran regulasi, melainkan janji kami kepada saudara-saudara penyandang disabilitas di Pangkep. Ini adalah langkah maju untuk memastikan mereka mendapatkan hak-hak penuh, mulai dari akses pendidikan, pekerjaan, kesehatan, hingga infrastruktur publik yang ramah,” ujar Umar.
Proses penyusunan Ranperda ini melibatkan berbagai pihak, termasuk harmonisasi dengan Pemkab dan konsultasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk memastikan aspek legalitas dan keberpihakan terhadap hak asasi manusia. Selain itu, masukan dari organisasi disabilitas lokal turut menjadi elemen krusial dalam merumuskan isi Perda.
Ini Poin Penting Perda Disabilitas Pangkep
Perda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Kabupaten Pangkep, mencakup beberapa poin kunci yang berfokus pada peningkatan kualitas hidup dan penghapusan diskriminasi, antara lain:
Pendidikan Inklusif: Kewajiban Pemkab menyediakan akses dan fasilitas bagi penyandang disabilitas untuk bersekolah di semua jenjang.
Akses Pekerjaan: Pengaturan kuota wajib bagi perusahaan swasta dan instansi pemerintah daerah untuk mempekerjakan penyandang disabilitas.
Fasilitas Publik: Penegasan standar penyediaan fasilitas umum yang aksesibel, termasuk ramp, guiding block (jalur pemandu), dan toilet khusus.
Pembentukan Unit Layanan Disabilitas (ULD): Pembentukan lembaga khusus di daerah yang bertugas mengoordinasikan layanan dan pengawasan pemenuhan hak disabilitas.
Dengan berlakunya Perda ini, Kabupaten Pangkep diharapkan dapat segera berbenah dan menjadi contoh daerah yang serius dalam menerapkan pembangunan yang berorientasi pada kesetaraan dan inklusivitas. (*)
Comment