RUU Hak Cipta Ditargetkan Tuntas Tahun Ini, Baleg Optimistis Berkat Harmonisasi Lancar

ads
ads

JAKARTA, MENITNEWS.COM — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI optimistis Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Hak Cipta yang tengah digodok dapat disahkan pada tahun 2025 ini.

Keyakinan ini disampaikan Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, yang menyebut bahwa proses harmonisasi dengan berbagai pemangku kepentingan berjalan lancar.

“Dengan harmonisasi yang berjalan hari ini, kita sudah bisa memantapkan konsepsinya. Nanti akan dikembalikan kepada pembahasan, dan itu dalam tahun ini memungkinkan,” ujar Bob Hasan di Gedung DPR RI, Rabu (12/11/2025), dikutip dari Kompas.com.

Fokus Utama: Memperbaiki Sistem Kolektivitas

Politikus Gerindra ini menjelaskan, proses harmonisasi adalah tahapan krusial untuk mematangkan konsep revisi sebelum diajukan sebagai inisiatif DPR. Bob menilai masih ada waktu yang cukup, yakni kurang lebih satu bulan, untuk menuntaskan tahapan ini dalam sisa masa sidang 2025.

Salah satu fokus utama dalam harmonisasi ini adalah memperbaiki sistem kolektivitas dalam pengelolaan hak cipta, terutama di bidang musik dan lagu.

  • Menurut Bob Hasan, sistem yang ada saat ini (eksisting) dinilai belum memadai dan belum mampu menjawab tantangan digitalisasi industri musik.
  • “Posisinya itu sekarang ini kan sistem kolektivitas yang belum mumpuni, dan belum memadai dalam konteks kalau diterapkan undang-undang yang lama,” katanya.

Permasalahan dan Solusi yang Diharapkan

Bob Hasan menyoroti bahwa RUU Hak Cipta harus memberikan kejelasan atas berbagai persoalan yang sering muncul, antara lain:

  1. Pembagian Hak Ekonomi: Terutama antara pencipta lagu dan penyanyi.
  2. Posisi LMK: Kejelasan peran Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam ekosistem.
  3. Pengelolaan Royalti: Mekanisme kolektivitas yang harus diatur lebih transparan dan akuntabel.
  4. Dampak Digitalisasi: Mengatasi tantangan baru yang muncul seiring perkembangan teknologi.

“Perdebatan selama ini lebih banyak muncul karena sistem yang belum jelas. Oleh karena itu, Baleg berupaya memantapkan konsepsi tentang peran LMK, hak ekonomi pencipta, serta mekanisme kolektivitas yang transparan dan akuntabel,” jelasnya.

Keterlibatan Pemangku Kepentingan

Sebagai bagian dari proses ini, Baleg DPR RI telah menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait RUU Hak Cipta pada Selasa (11/11/2025). Rapat tersebut melibatkan berbagai pelaku industri musik, termasuk:

  • Penyanyi dan produser.
  • Perwakilan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
  • Asosiasi seperti VISI (Vibrasi Suara Indonesia), AKSI (Asosiasi Komponis Seluruh Indonesia), dan ASIRI (Asosiasi Industri Rekaman Indonesia).

RUU Hak Cipta ini diharapkan dapat menciptakan sistem yang lebih jelas dan “terang benderang” bagi seluruh pihak. (*)

Comment