Bantah Tuduhan LSM, Kepala Dinas PU Makassar Tegaskan Semua Hibah Wajib Dokumen Lengkap dan Sesuai Aturan!

ads
ads

MENITNEWS.COM, MAKASSAR — Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar, dengan tegas membantah tudingan yang dilayangkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIRA Sulawesi Selatan, terkait dugaan pemberian dana hibah tanpa disertai proposal dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Dinas PU Makassar, memastikan bahwa tidak ada penyaluran hibah yang dilakukan tanpa dokumen lengkap dan seluruh prosesnya telah sesuai dengan peraturan yang berlaku. ​

Klarifikasi resmi ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas PU Kota Makassar, Zuhaelsi Zubir, Kamis (13/11/2025), menanggapi pemberitaan yang bersumber dari Ahmad Zulkarnain, dari LSM LIRA Sulsel.

​Proses Hibah Dijamin Sesuai Regulasi

​Dalam pernyataannya, Zuhaelsi Zubir memaparkan bahwa mekanisme pemberian hibah di Lingkungan Pemkot Makassar, khususnya Dinas PU, tunduk pada dua peraturan utama yakni:

​Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Kemudian ​Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 43 Tahun 2023 (Perubahan atas Perwali 23 Tahun 2021), tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan, dan Pertanggungjawaban Hibah.​

“Setiap penerima hibah wajib mengajukan Proposal, RAB, dan dokumen pendukung lainnya yang diverifikasi oleh tim teknis sebelum penetapan. Hal ini secara jelas dituangkan dalam Pasal 12 Perwali 43 Tahun 2023,” tegas Zuhaelsi.

Verifikasi Berlapis, Tidak Ada Celah Untuk Dokumen Kosong

​Dinas PU Makassar juga merinci tahapan ketat dalam penyaluran hibah, yang melibatkan verifikasi berlapis oleh beberapa pihak:

Pengajuan Proposal: Ditujukan kepada Wali Kota Makassar.

​Verifikasi Teknis: Dilakukan oleh SKPD terkait (Dinas PU), yang menyusun Berita Acara Evaluasi dan Verifikasi.

​Rekomendasi TAPD: Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) memberikan pertimbangan berdasarkan prioritas dan kemampuan keuangan daerah, sebelum rekomendasi final disampaikan kepada Wali Kota.

​Zuhaelsi menambahkan bahwa, usulan hibah harus melewati verifikasi administrasi dan evaluasi teknis untuk memastikan dana diberikan kepada pihak yang benar-benar memenuhi persyaratan dan mampu mempertanggungjawabkan penggunaannya.

Komitmen Pada Akuntabilitas

​Menutup klarifikasinya, Dinas PU menegaskan komitmen penuh mereka terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan good governance. Dinas PU juga menyatakan dukungannya terhadap fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat.

​”Kami mengapresiasi peran LSM dan media dalam fungsi kontrol sosial. Namun, kami berharap agar setiap pemberitaan disampaikan secara berimbang dan berdasarkan data yang valid, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat,” pungkasnya. (*)

Comment