MENITNEWS.COM, MAKASSAR — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) bersama Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kota Makassar, secara rutin menggelar upaya stabilisasi harga bahan pokok melalui kegiatan Mini Distribution Center Tokomoditi.
Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi dengan Perum Bulog dan Bank Indonesia, yang bertujuan mendistribusikan bahan pokok, terutama beras, dengan harga yang dijual di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan Pemerintah.
Pendistribusian barang pokok ini dilakukan secara rutin setiap pekan di lima Pasar Tradisional utama di Kota Makassar, yakni: Pasar Panakkukang,Pasar Terong, Pasar Pa’baeng-baeng, Pasar Sawah, dan Pasar Sambung Jawa.
Kepala Bidang Pengendalian Barang pokok Penting, dan Pengawasan Lemetrologian Disperindag Kota Makassar, Wahyudin Ali Achmad, S.STP, menegaskan bahwa fokus utama kegiatan ini adalah untuk mengendalikan inflasi di Kota Makassar.
”Kegiatan ini bertujuan untuk menekan harga beras yang kian melebihi harga HET yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, sehingga inflasi di Kota Makassar dapat terkendali,” ujar Yudi, sapaan akrab Wahyudin, Jumat (14/11/2025).

Intensifkan Pengawasan Alat Ukur SPBU
Selain fokus pada pengendalian harga, Dinas Perdagangan Kota Makassar, juga terus menjalankan fungsi pengawasan untuk melindungi konsumen di sektor lain.
Secara rutin, Disperindag Kota Makassar, melakukan pengawasan terhadap Pelaku Usaha Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP). Salah satu fokus pengawasan utama adalah pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
“Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan ketepatan ukuran pada setiap transaksi. Tujuannya adalah untuk melindungi hak-hak konsumen dan pelaku usaha agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan dalam proses jual beli,” pungkas Yudi. (*)
Comment