MENITNEWS.COM, MAKASSAR — Camat Bontoala, Andi Akhmad Muhajir Arif, secara konsisten menekankan pentingnya sinergitas dan kolaborasi antara Pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan, dalam upaya penataan Pasar Terong dan penertiban Pedagang Kaki Lima (PK5), terutama di sepanjang Jalan Masjid Raya, Jalan Veteran Utara, dan sekitarnya.
Menanggapi permasalahan kompleks PK5 dan pasar tumpah di sekitar Pasar Terong dan Pasar Kalimbu, Andi Akhmad Muhajir dalam berbagai kesempatan telah menyatakan bahwa keberhasilan penertiban dan penataan ruang publik tidak bisa dilakukan sendiri.
Ia telah memimpin rapat terpadu lintas sektor yang melibatkan Dinas Perhubungan, Satpol PP, Perumda Pasar Makassar Raya, Perumda Parkir, Perumda Terminal, Kapolsek, Danramil, Kepala Pasar Kalimbu dan Terong, serta sejumlah Lurah dan Ketua LPM.
Camat Bontoala juga telah berkoordinasi dengan Perumda Terminal Makassar Metro, untuk menyiapkan lokasi di area Terminal Mallengkeri dan Terminal Daya, sebagai tempat transit dan bongkar muat barang dagangan (seperti sayuran dan buah) untuk mengurangi aktivitas di bahu jalan.
Pihak kecamatan juga melakukan tindakan humanis. Seperti mengirimkan surat pemberitahuan tertulis kepada pedagang dan melakukan proses relokasi, termasuk untuk normalisasi kanal sesuai arahan Kementerian Pekerjaan Umum (Kementerian PU).
“Kami ingin Bontoala jadi contoh Kecamatan yang bersih, tertib, dan inovatif. Semua berawal dari lingkungan yang sehat,” ujar Andi Akhmad Muhajir, Selasa (18/11/2025), yang menegaskan komitmen untuk menciptakan lingkungan yang tertib dan nyaman.
Dalam upaya jangka panjang, Camat Bontoala juga mendukung inovasi seperti “Teba Modern” di Pasar Terong. Kehadiran Teba Modern dinilai sejalan dengan visi “Makassar Mulia” yang menggabungkan unsur estetika dan kebersihan lingkungan.
Sebagai langkah awal, Kecamatan Bontoala fokus pada pembersihan bangunan liar dan penertiban pedagang yang berjualan di bahu jalan yang selama ini menyebabkan kemacetan dan mengganggu arus lalu lintas.
Langkah-langkah tegas, seperti pemasangan spanduk pelarangan berjualan dan pemberian tenggat waktu pindah, telah dilaksanakan untuk memulihkan fungsi jalan sebagai bagian dari penataan kawasan.
Dampak Penataan terhadap Pedagang Pasar Terong
Penataan yang dilakukan di Kawasan Pasar Terong membawa dampak beragam bagi para pedagang, terutama bagi mereka yang selama ini berjualan di bahu jalan (PK5).
Penataan ini juga bertujuan menciptakan kondisi perdagangan yang lebih adil dan berkelanjutan bagi semua pihak:
Tertibnya Persaingan: Dengan tertibnya PK5, pedagang resmi yang menyewa lods atau petak di dalam pasar dapat merasakan persaingan yang lebih sehat. Hal ini menghilangkan kerugian yang selama ini dialami pedagang resmi akibat “pasar tumpah” di luar.
Akses dan Kebersihan yang Lebih Baik: Kawasan pasar yang bersih dari pedagang liar dan bangunan tumpah akan meningkatkan aksesibilitas bagi pembeli. Lingkungan pasar yang lebih bersih dan teratur (terutama dengan dukungan inovasi “Teba Modern”) diharapkan dapat menarik lebih banyak pengunjung dalam jangka panjang.
Keamanan Usaha: Pedagang yang direlokasi ke dalam pasar mendapatkan tempat yang legal dan permanen untuk berdagang, menjamin keamanan usaha mereka dari tindakan penertiban di masa depan.
“Penataan ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memberikan kepastian hukum bagi aktivitas niaga,” jelas Muhajir.
Dengan langkah-langkah kolaboratif dan terstruktur ini, penataan Pasar Terong diharapkan tidak hanya meredakan ketegangan dan konflik antarPedagang, tetapi juga menciptakan kawasan pasar yang lebih teratur, bersih, dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang seimbang dengan kelestarian lingkungan.
(*)
Comment