MENITNEWS.COM, MAKASSAR — Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daya Kota Makassar, secara resmi menyatakan kesiapannya untuk mengimplementasikan aturan terbaru terkait sistem rujukan BPJS Kesehatan yang dijadwalkan mulai berlaku efektif pada tahun 2026 mendatang.
Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen Rumah Sakit Milik Pemerintah Kota tersebut, dalam meningkatkan mutu pelayanan dan kemudahan akses bagi masyarakat.
Kesiapan ini disampaikan menyusul rencana Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kesehatan RI dan BPJS Kesehatan, untuk melakukan transformasi sistem rujukan yang lebih terintegrasi dan berbasis digital, guna memangkas birokrasi antrean di fasilitas kesehatan.
Fokus Utama: Infrastruktur dan Digitalisasi
Direktur RSUD Daya, dr. Andi Muliany Mahyuddin mengatakan, Untuk menyongsong aturan baru tersebut, RSUD Daya telah melakukan serangkaian pembenahan internal sejak dini. Fokus utama persiapan meliputi penguatan infrastruktur teknologi informasi (IT) dan pelatihan sumber daya manusia (SDM).
Manajemen RSUD Daya menegaskan bahwa aturan rujukan tahun 2026, diprediksi akan sangat bergantung pada bridging system yang lebih ketat antara Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
”Kami menyadari bahwa aturan baru di tahun 2026 nanti menuntut kecepatan dan ketepatan data. Oleh karena itu, RSUD Daya telah melakukan upgrade pada sistem SIMRS (Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit) agar terintegrasi penuh dengan aplikasi Mobile JKN dan sistem rujukan terpusat,” jelas Direktur RSUD Daya, dr. Any, sapaan akrab Andi Muliany Mahyuddin.
Berikut adalah langkah strategis yang telah disiapkan RSUD Daya:
Simplifikasi Alur Masuk: Memastikan pasien rujukan tidak perlu mengantre lama di loket pendaftaran ulang melalui optimalisasi fingerprint dan face recognition.
Integrasi Data Medis: Penyiapan rekam medis elektronik (RME) yang siap dipertukarkan sesuai regulasi rujukan baru, sehingga riwayat pasien terbaca jelas dari faskes sebelumnya.
Sosialisasi Bertahap: Melakukan edukasi kepada pasien dan keluarga pasien mengenai tata cara rujukan baru agar tidak terjadi kebingungan saat aturan resmi berlaku.
Dampak Positif Bagi Pasien
Penerapan aturan baru di tahun 2026 ini, diharapkan dapat menghilangkan keluhan klasik terkait rumitnya birokrasi rujukan berjenjang.
Dengan sistem yang disiapkan RSUD Daya, Pasien diharapkan mendapatkan kepastian jadwal layanan dokter dan ketersediaan kamar rawat inap secara real-time bahkan sebelum tiba di rumah sakit.
”Prinsipnya, kami tidak ingin ada pasien yang ditolak atau terkendala administrasi hanya karena sistem yang belum siap. RSUD Daya bertekad menjadi role model di Makassar dalam adaptasi regulasi BPJS Kesehatan terbaru ini,” tutup dr. Any.
Masyarakat Kota Makassar, diimbau untuk terus memantau informasi terkini dan memastikan kepesertaan JKN-KIS mereka tetap aktif, agar dapat menikmati kemudahan layanan yang akan datang. (*)
Comment