MENITNEWS.COM, JAKARTA — Pernyataan Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, soal perubahan sistem rujukan berjenjang di BPJS Kesehatan, sehingga Pasien tidak perlu pindah berulang kali ke berbagai tipe Rumah Sakit, menuai perhatian publik. Perubahan itu diharapkan mulai berlaku tahun depan.
Perubahan sistem rujukan berjenjang di BPJS Kesehatan ini, diyakini bisa meningkatkan waktu penanganan Pasien, peluang kesembuhan, hingga biaya yang dikeluarkan karena tidak perlu melewati banyak rujukan.
Sebetulnya regulasi itu mengacu pada transformasi kesehatan pilar kedua terkait pelayanan di rumah sakit. Dari semula RS diklasifikasikan tipe A, B, C, dan D, kini diubah berdasarkan klasifikasi kompetensi yakni paripurna, utama, madya, dasar, sesuai dengan spesialisasinya.
Satu RS bisa dinyatakan paripurna dalam spesialisasi penyakit jantung, tetapi dalam penanganan kasus mata, bisa masuk klasifikasi utama atau bahkan dasar.
Bila mengacu regulasi tersebut, rujukan nanti ditentukan fakultas kesehatan tingkat pertama (FKTP) langsung ke RS dengan klasifikasi utama di spesialisasi tertentu sesuai dengan masing-masing kasus yang ditangani.
“Kalau di utama penuh, atau tidak tuntas pengobatannya, baru dikirim ke paripurna. Jadi kita buat maksimal satu kali pindah rumah sakit,” kata Direktur Pelayanan Klinis Kemenkes RI, Obrin Parulian.
Menurut Obrin Parulian, Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang nantinya akan menilai Pasien untuk dirujuk langsung ke RS sesuai dengan klasifikasi kompetensi.
“Tentu perubahan ini harus diketahui oleh seluruh stakeholder. Kami sudah melakukan diskusi masukan umpan balik, organisasi profesi kolegium asosiasi kemudian stakeholder lainnya sejak bulan Mei 2025 lalu. Standar-standar tadi ditetapkan Kemenkes dari masukan,” ujarnya.
“Nah, sekarang sudah sampai di tahap finalisasi. Harapan kita di Januari tahun depan sudah bisa launching,” imbuh dia.
Obrin lalu mengambil contoh kasus perbandingan regulasi lama dengan rujukan baru yang akan ditetapkan.
Ada ibu 42 tahun datang dengan keluhan nyeri perut bawah kronis sejak beberapa bulan lalu disertai sesak napas. Bila mengacu rujukan saat ini, FKTP akan merujuk ke rumah sakit klasifikasi dasar atau tipe D dan C terdekat, di proses rujukan tersebut baru ditemukan kecurigaan massa ovarium yang mengarah ke kanker, tetapi terkendala nihilnya fasilitas onkologi ginekologi.
Pasien kemudian kembali dirujuk ke kelas B dan obgyn menilai kasus kompleks yang membutuhkan penanganan subspesialis onkologi ginekologi juga kemoterapi lengkap. Sementara tipe RS kelas B tidak punya layanan itu, baru dirujuk kembali ke RS kelas A sehingga pasien mendapatkan pengobatan yang tuntas.
Rujukan berjenjang semacam ini tidak akan terjadi bila melewati penilaian kualifkasi dan kompetensi RS. Nantinya FKTP akan mencari rujukan ke RS yang langsung memiliki pelayanan sesuai kebutuhan pasien, minimal di tingkat utama, bila penuh dan tidak tersedia baru dilanjutkan ke paripurna.
“Jadi perpindahannya hanya satu kali,” tutup Obrin. (*)
Comment