MENITNEWS.COM, MAKASSAR — Anggota DPRD Kota Makassar, Irwan Djafar, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Parkir Tepi Jalan Umum, Senin (24/11/2025), di Hotel Grand Maleo.
Kegiatan ini dihadiri puluhan peserta dan menghadirkan dua narasumber utama, yakni Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar, Muhammad Reza, serta Kabag Humas Perumda Parkir Makassar Raya, Asrul Baharuddin.
Dalam sosialisasi tersebut, Irwan Djafar menekankan pentingnya Perda 17/2006 sebagai payung hukum untuk menciptakan ketertiban parkir dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Makassar.
Sementara itu, Kabag Humas Perumda Parkir Makassar Raya, Asrul Baharudin, menjelaskan bahwa substansi Perda ini menitikberatkan pada tiga hal utama: ketertiban parkir, pelayanan maksimal, serta kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor jasa parkir.
“Aspek ketertiban dan pelayanan menjadi kunci. Parkir adalah wajah kota, sehingga harus dikelola profesional sekaligus memberikan nilai tambah bagi PAD,” ujar Asrul.
Ia memaparkan sejumlah program prioritas yang tengah dijalankan jajaran Direksi Perumda Parkir, antara lain pembentukan Satgas Parkir, Satgas Uji Petik, pelatihan juru parkir, rompinisasi, serta perluasan penggunaan pembayaran parkir non-tunai dengan QRIS.
“Pilot project pembayaran QRIS sudah berjalan di Jalan WR Supratman dan Somba Opu, dan hasilnya cukup positif,” jelasnya.

Asrul juga menyoroti persoalan klasik di lapangan yakni keberadaan “jukir hantu”, yaitu juru parkir yang tidak berada di lokasi saat kendaraan datang namun muncul saat pengendara hendak pergi.
Untuk mengatasi hal tersebut, Perumda Parkir telah menggelar bimbingan teknis (bimtek) Angkatan Pertama pada September lalu agar juru parkir memahami SOP serta dapat memberikan pelayanan yang lebih profesional.
Selain itu, Perumda Parkir juga melakukan program rompinisasi, yaitu pemberian rompi kuning khusus bagi juru parkir sebagai tanda bahwa mereka tersirtifikasi dan terdaftar resmi.
“Rompinya berwarna kuning sebagai tanda jukir itu resmi dan tersertifikasi. Dengan ini, kita berharap tidak ada lagi jukir hantu,” pungkas Asrul.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan semakin memperkuat pemahaman masyarakat dan pemangku kepentingan terkait aturan parkir, serta mendorong terwujudnya tata kelola parkir yang tertib, modern, dan memberikan manfaat bagi Kota Makassar. (*)
Comment