Mengaku Anak Propam untuk Hindari Debt Collector: Mobil Bukan Barang Bukti, Ayah Bertugas di Polsek

Video viral pria yang ngaku bawa mobil barang bukti pinjaman dari ayahnya yang anggota Propam Polda Metro Jaya.(Tangkapan layar Instagram akun @feedgramindo)

ads
ads

BOGOR, MENITNEWS.COM – Video seorang pria berinisial MAF yang mengaku sebagai anak anggota Bidang Propam Polda Metro Jaya viral di media sosial. Pria tersebut terekam membawa mobil yang diklaim sebagai “barang bukti” sitaan polisi saat berhadapan dengan sekelompok orang yang diduga debt collector di sebuah pusat perbelanjaan di Bogor.

Setelah ditelusuri pihak kepolisian, klaim MAF tersebut terbukti tidak benar.

Klaim Palsu untuk Menghindar Penarikan

Video yang beredar, salah satunya di akun Instagram @feedgramindo, memperlihatkan MAF yang mengenakan kemeja abu-abu bersikap tenang saat dicecar pertanyaan mengenai kepemilikan mobil.

“Ini barang bukti polsek. Ada suratnya, dipinjam oleh bapak saya. Bapak saya (anggota) Propam di Polda Metro,” kata MAF dalam video tersebut.

Namun, Kasi Humas Polres Depok, AKP Made Budi, mengonfirmasi pada Senin (24/11/2025) bahwa pengakuan tersebut adalah kebohongan.

“Anggota tersebut sudah diminta keterangan. Alasannya (anaknya) untuk menghindari debt collector,” ungkap AKP Made Budi, dikutip dari Kompas.com.

Fakta Sebenarnya: Mobil Menunggak dan Jabatan Ayah

AKP Made Budi memaparkan fakta-fakta yang sebenarnya mengenai insiden tersebut:

  • Status Mobil: Mobil yang dibawa MAF bukanlah barang bukti sitaan kepolisian. Mobil tersebut adalah milik pribadi dengan status over credit namun menunggak pembayaran angsurannya.

  • Pekerjaan Ayah: Ayah MAF berinisial EP dan berpangkat Aiptu. Ia bertugas sebagai anggota di SPKT Polsek Tajur Talang, dan bukan anggota Propam Polda Metro Jaya seperti yang diklaim MAF.

Konsumen Diimbau Pahami Prosedur Penagihan

Kejadian ini menekankan pentingnya konsumen yang mengambil kredit kendaraan untuk memastikan tidak adanya tunggakan pembayaran.

Menurut Daniel Hartono, Chief Marketing Officer FIFGROUP, perusahaan pembiayaan akan melewati beberapa tahapan penagihan, seperti melalui pesan singkat dan telepon, sebelum akhirnya mendatangkan juru tagih (debt collector).

Ia mengimbau konsumen untuk:

  1. Verifikasi Status Angsuran ke kantor perusahaan pembiayaan jika ada keraguan.

  2. Meminta Surat Tugas Resmi jika didatangi oleh debt collector.

“Kalau sampai didatangi debt collector minta surat tugasnya. Benar enggak dia diberi surat tugas untuk melakukan penarikan. Karena kalau ditugasi oleh kita, surat tugas resminya pasti ada,” tegas Daniel.

Sementara itu, proses penagihan oleh pihak ketiga harus tunduk pada Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018. Aturan ini mengharuskan debt collector untuk berlisensi, bersertifikat, membawa dokumen yang diperlukan, dan melakukan penagihan sesuai norma yang berlaku di masyarakat. (*)

Comment