MENITNEWS.COM, MAKASSAR — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, memanggil dan menyidang enam Lurah, Rabu (26/11/2025). Mereka diduga melanggar disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kenam Lurah tersebut, dilaporkan atas dugaan intervensi dan mensosialisasikan kandidat tertentu dalam Pemilihan Ketua RT/RW di masing-masing wilayahnya.
Mereka disidang Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Andi Zulkifly Nanda, dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDM) Kota Makassar, Kamelia Thamrin Tantu.
Sidang di ruang kerja Kepala BKPSDMD Lantai 2 Balai Kota Makassar, Jalan Jenderal Ahmad Yani.
Pemanggilan enam Lurah ini, berselang beberapa jam setelah pertemuan di DPRD Makassar, menyorot banyaknya gejolak dalam pemilihan Ketua RT/RW.
Enam Lurah tersebut yakni Lurah Buloa, Naz Alamsyah, Lurah Parangtambung, Lurah Maccini Sombala, Fuad Raking Bading, Lurah Balang Baru, Syamsuardi, dan Lurah Antang.

Sekretaris Daerah Kota Makassar, Andi Zulkifly Nanda menyampaikan, pemanggilan dilakukan untuk mendengarkan jawaban dan klarifikasi dari para terlapor.
“Kami panggil enam Lurah yang dilaporkan, karena diindikasikan tidak netral dalam pemilihan Ketua RT/RW. Makanya kami panggil untuk mendengar hak jawab mereka,” ucap Zulkifly.
Menurutnya, laporan yang masuk tidak disertai bukti yang kuat.
Meski demikian, ia mengingatkan agar seluruh Lurah menjalankan pemilihan Ketua RT/RW, sesuai aturan Perwali mengenai tata cara, tahapan, dan persyaratan pemilihan.
“Lurah harus netral. Kalau ada yang terbukti tidak netral, pasti akan dikenakan sanksi sesuai aturan Kepegawaian. Ada sanksi ringan, sedang, sampai berat,” tegasnya.
Ia menjelaskan, Lurah Buloa misalnya, telah memberikan klarifikasi terkait video yang beredar. Naz Alamsyah menyebut kegiatan yang direkam bukanlah sosialisasi calon, melainkan agenda “Jumat Berkah”.
“Kalau ada bukti, tetap akan kami telusuri. Termasuk laporan-laporan seperti yang disebut terjadi di Manggala. Yang terbukti akan kami tindaklanjuti,” katanya.
Sekda juga telah meminta seluruh Camat membuka posko pengaduan pemilihan RT/RW di Kantor Kecamatan masing-masing, melibatkan Satpol PP, Kesbangpol, dan BPM dalam proses pengawasan.
“Kami sudah minta Camat buat posko. Kalau ada laporan, kami akan proses,” tutupnya. (*)
Comment