Akhir Tahun, Bapenda Makassar Optimalkan Pajak Daerah

ads
ads

MENITNEWS.COM, MAKASSAR — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, terus memperkuat sinergi dengan instansi vertikal guna mengoptimalkan pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah.

Hal ini terwujud dalam pelaksanaan Rapat Tindak Lanjut Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan Pemerintah Kota Makassar, belum lama ini.

​Rapat penting ini dipimpin oleh Kepala Sub Bidang Koordinasi, Perencanaan dan Regulasi Bapenda Kota Makassar,  Ansar, dan dihadiri oleh sejumlah pejabat struktural terkait.

Pertemuan ini bertujuan untuk membahas langkah-langkah konkret dalam mengimplementasikan PKS, dengan fokus utama pada Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah di Kota Makassar.

​Acara rapat diselenggarakan di Ruang Rapat Lantai 2, Kantor Bapenda Kota Makassar. Kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan integrasi data perpajakan, memperluas basis pajak, serta memastikan kepatuhan wajib pajak, yang pada akhirnya akan berdampak positif pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar.

Di akhir tahun ini, Bapenda Kota Makassar memang terus mengoptimalkan pendapatan dari pajak daerah.

​Pemanfaatan Teknologi Melalui Aplikasi PAKINTA

​Dalam kesempatan tersebut, Bapenda Kota Makassar juga mengingatkan masyarakat bahwa proses pembayaran dan pelaporan pajak daerah, kini telah dipermudah melalui pemanfaatan teknologi.

​”Bayar dan Lapor Pajak bisa melalui Aplikasi PAKINTA,” demikian bunyi informasi yang disampaikan Bapenda Kota Makassar.

​Aplikasi PAKINTA ini merupakan wujud dari upaya Bapenda Kota Makassar. dalam menciptakan Pajak Terintegrasi Digitalisasi untuk memudahkan wajib pajak, dalam memenuhi kewajibannya secara cepat dan transparan. Aplikasi ini dapat diunduh melalui Google Play Store maupun Apple App Store.

​Kerja sama strategis antara Bapenda, DJP, DJPK, dan Pemerintah Kota Makassar ini, menandai komitmen serius pemerintah daerah dalam mengelola sektor perpajakan dan retribusi daerah secara modern, efektif, dan terintegrasi. (*)

Comment