MENITNEWS.COM, MAKASSAR — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Kanwil Bea Cukai Sulbagsel), terus mengencarkan Operasi Gempur Rokok Ilegal.
Sembari gencar menyosialisasikan ciri-ciri rokok ilegal, dan ancaman sanksi pidana maupun denda yang sangat berat. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Bea Cukai untuk menekan peredaran rokok ilegal yang sangat merugikan Negara dari sektor penerimaan cukai.
Peredaran rokok ilegal masih menjadi tantangan serius di Wilayah Sulbagsel. Berdasarkan data, upaya penindakan Bea Cukai Sulbagsel telah menyita puluhan juta batang rokok ilegal, seperti contohnya 40,36 juta batang hingga Oktober 2025, yang menunjukkan masifnya peredaran barang kena cukai ilegal ini.
Kenali Empat Ciri Utama Rokok Ilegal
Cahya Nugraha selaku Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel), mengimbau masyarakat, termasuk para Pedagang, untuk mengenali dan menghindari empat jenis utama rokok ilegal yang sering beredar.

Adapun ciri-cirinya yakni:
Rokok Tanpa Pita Cukai (Polos): Jenis ini merupakan rokok yang tidak dilekati pita cukai sama sekali.
Rokok Pita Cukai Palsu: Rokok yang menggunakan pita cukai, namun pita tersebut tidak sah atau palsu.
Rokok Pita Cukai Bekas: Rokok yang dilekati pita cukai yang sudah pernah digunakan sebelumnya.
Rokok Pita Cukai Berbeda: Rokok yang menggunakan pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya (misalnya pita cukai untuk jenis rokok SKM dilekatkan pada rokok jenis SKT).
“Kami menegaskan bahwa pelaku peredaran rokok ilegal—mulai dari Produsen, Pengedar, hingga Penjual—dapat dijerat dengan sanksi tegas sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai,” tegas Cahya, Selasa (2/12/2025).
Ajak Masyarakat Berpartisipasi Aktif
Pada kesempatan ini, mewakili Kanwil Bea Cukai Sulbagsel, Cahya mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran rokok ilegal dengan tidak membeli maupun menjualnya.
Dukungan masyarakat, kata dia, sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan patuh terhadap peraturan.
Masyarakat yang menemukan atau mengetahui adanya peredaran rokok ilegal di wilayah Sulbagsel diimbau untuk segera melaporkan ke: Whatsapp: 0811 4082 405 atau DM Media Sosial resmi Bea Cukai Sulbagsel.
”Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk masyarakat, demi menciptakan lingkungan yang bersih dari rokok ilegal, agar penerimaan negara dari sektor cukai dapat optimal untuk menunjang pembangunan Nasional,” tutup Cahya. (*)
Comment