MENITNEWS.COM, MAKASSAR — Polemik pengelolaan Pasar Sentral Makassar, kembali mencuat setelah muncul temuan bahwa pihak pengelola tidak memenuhi kewajiban pembayaran pajak dan kontribusi kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar maupun Perumda Pasar Makassar Raya.
Kondisi itu dinilai telah merugikan keuangan daerah sekaligus menimbulkan ketidakpastian bagi para Pedagang.
Anggota Komisi D DPRD Kota Makassar dari Fraksi PKB, Basdir, menegaskan bahwa perjanjian kerja sama antara Pemkot dan pihak pengelola sudah saatnya dievaluasi secara menyeluruh.
Ia menilai sejumlah klausul dalam perjanjian tersebut tidak lagi relevan dan cenderung tidak berpihak kepada kepentingan publik.
“Kalau menurut saya, sudah semestinya perjanjian kerja sama pengelolaan Pasar Sentral itu ditinjau ulang. Dari hasil laporan yang kami terima, ada banyak hal yang dinilai merugikan Pemkot maupun pedagang,” ujar Basdir, Rabu (3/12/2025).
Ia mendesak agar Pemkot Makassar tidak hanya melakukan evaluasi, tetapi juga melakukan adendum atau bahkan menyusun perjanjian kerja sama baru yang lebih mengedepankan kepentingan pemerintah dan pedagang.
“Perlu dilakukan adendum atau bahkan perjanjian kerja sama baru yang lebih berpihak kepada kepentingan pedagang dan pemerintah daerah, dalam hal ini Perumda Pasar Makassar Raya,” jelasnya.
Basdir juga menegaskan pentingnya transparansi dalam pengelolaan aset daerah. Menurutnya, setiap bentuk kerja sama yang menggunakan aset pemerintah wajib memberikan kontribusi nyata kepada PAD.
“Kami di DPRD tentu mendorong agar semua bentuk kerja sama yang memakai aset daerah harus transparan, akuntabel, dan memberikan kontribusi jelas kepada Pemkot. Pengelola pihak kedua yang tidak memenuhi kewajiban, termasuk soal pajak dan kontribusi retribusi, harus diberi sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa DPRD Makassar, akan terus mengawal persoalan ini agar tidak berdampak lebih besar terhadap keberlangsungan pedagang yang mencari nafkah di Pasar Sentral.
“Perjanjian yang tidak lagi relevan dan merugikan harus dikoreksi. Kita harus memastikan pengelolaan pasar berjalan profesional, memberi rasa aman bagi pedagang, dan berdampak positif bagi pendapatan daerah,” ungkapnya.
Pemkot Makassar sebelumnya juga disarankan untuk melakukan audit, mengeluarkan surat teguran, hingga melakukan penagihan paksa jika pihak pengelola tetap tidak memenuhi kewajiban pajak.
Pemerintah Daerah bahkan memiliki kewenangan untuk mengambil alih kembali pengelolaan pasar apabila pelanggaran terus berlanjut. (*)
Comment