Tok! DPRD Pangkep Sahkan APBD 2026 Senilai Rp1,2 Triliun

ads
ads

MENITNEWS.COM, PANGKEP — Rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2026, disetujui menjadi Peraturan Daerah.

Persetujuan bersama antara Eksekutif dan Legislatif melalui Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Pangkep, baru-baru ini. Sidang Paripurna dipimpin Ketua DPRD Pangkep, Haris Gani, dihadiri Bupati Pangkep, Muhammad Yusran Lalogau, Wakil Ketua dan Aggota DPRD, Sekretaris Daerah, Asisten dan para Kepala OPD.

Sebelum persetujuan APBD, tujuh Fraksi menyampaikan pemandangan umum akhir dan pernyataan persetujuan. Dilanjutkan pembacaan laporan hasil pembahasan badan anggaran DPRD yang dibacakan Legislator Golkar, Muhtar Sali.

Ia menyampaikan struktur APBD tahun 2026 dimana Pendapatan tahun 2026 dipatok sebesar Rp 1.246.651.000.000, yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 229.053.000.000 serta pendapatan transfer sebesar Rp 1.017.597.183.000.

Sementara itu, belanja daerah juga ditetapkan Rp 1.246.651.000.000. Belanja tersebut terdiri atas belanja operasional Rp 1.046.813.000.000, belanja modal Rp 72.596.000.000, belanja tak terduga Rp 7.500.000.000, serta belanja transfer Rp 119.741.000.000.

Muhtar Sali menyampaikan sejumlah catatan, termasuk peningkatan PAD, memperkuat efesiensi agar pembangunan terus berjalan meski anggaran terbatas. Termasuk mempertajam prioritas program, terutama pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan.

“Dengan mengucapkan Bismillahirahmani rahim, Naskah Ranperda APBD diterima dan disetujui menjadi Perda APBD tahun 2026,” ucap Muhtar Sali.

Bupati Pangkep, Muhammad Yusran Lalogau menyampaikan, Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dilakukan secara terukur dengan berpedoman pada dokumen perencanaan pembangunan.

APBD mengacu pada RPJMD sebagai arah pembangunan lima tahunan, kemudian diturunkan ke RKPD sebagai prioritas pembangunan tahunan.

Selanjutnya, penyusunan anggaran dijabarkan melalui KUA-PPAS sebagai dasar penetapan pagu anggaran setiap program dan kegiatan. Proses penyusunan APBD juga mengikuti ketentuan perundang-undangan, termasuk pedoman penyusunan APBD dari Kementerian Dalam Negeri.

“Dengan mekanisme tersebut, APBD diharapkan mampu mendukung pembangunan daerah secara efektif, efisien, dan akuntabel demi peningkatan kesejahteraan masyarakat, ” ujarnya. (*)

Comment