Tegas! Perumda Pasar Makassar Raya Segel Sejumlah Los di Pasar Kalimbu

ads
ads

MENITNEWS.COM, MAKASSAR — Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Makassar Raya, melakukan penyegelan terhadap sejumlah los di Pasar Kalimbu pada Selasa, 9 Desember 2025.

Tindakan tegas ini diambil lantaran los-los tersebut diketahui tidak aktif beroperasi, dan para pemiliknya tidak merealisasikan pembayaran sewa tempat usaha.

​Penyegelan ini dipimpin langsung oleh Kepala Pasar Kalimbu, Andi Susanto, bersama Kabag Ketertiban Perumda Pasar Makassar Raya, Muh Jaenul, dan disaksikan oleh unsur keamanan setempat, termasuk Satpol PP Kecamatan Bontoala, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa.

​Kabag Ketertiban Perumda Pasar Makassar Raya, Muh Jaenul, menegaskan bahwa tindakan penyegelan memiliki dasar hukum yang jelas.

​”Jika los tidak dimanfaatkan dan tidak ada realisasi pembayaran sewa, maka kami wajib mengambil langkah penertiban untuk menciptakan pasar yang sehat dan transparan,” tegas Muh Jaenul.

​Penyegelan ini dilakukan setelah melalui seluruh tahapan proses pembinaan, pemberitahuan, hingga surat peringatan terakhir kepada pemilik los. Secara spesifik, penyegelan ini merujuk pada:

​Berita acara berdasarkan Surat Kepala Pasar Kalimbu Nomor 900/03/Psr.KLB/XI/2025, dan ​tindak lanjut dari Surat Peringatan Terakhir Direksi Perumda Pasar Nomor 511.2/1095/PUD.PSR/XI/2025.

​Tindakan ini juga mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Perda Nomor 4 Tahun 2021, Perda Nomor 12 Tahun 2004, Perwali Nomor 1 Tahun 2004, serta Keputusan Direksi Perumda Pasar Makassar Raya Nomor 900/719/KEP/2022 tentang tarif jasa pengelolaan pasar.

​Upaya Menciptakan Pasar Tertib dan Profesional

​Kepala Pasar Kalimbu, Andi Susanto, menegaskan bahwa penertiban ini bertujuan untuk menciptakan pasar yang lebih tertata serta memberikan kesempatan bagi pedagang lain yang membutuhkan ruang usaha.

​”Kami sudah melakukan seluruh tahapan pembinaan. Penyegelan dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan agar pengelolaan pasar tertib dan memberikan ruang bagi pedagang yang aktif,” ujarnya.

​Perumda Pasar Makassar Raya berharap penataan ini dapat memperkuat profesionalisme dalam pengelolaan pasar. Tujuannya termasuk memastikan los termanfaatkan secara optimal dan meningkatkan pelayanan bagi pedagang maupun masyarakat

Sebelumnya, hal serupa juga terjadi di Pasar Terong dengan penyegelan 695 kios yang banyak kosong, dan menunggak sewa berbulan-bulan. (*)

Comment