MENITNEWS.COM, MAKASSAR — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, secara aktif melaksanakan kegiatan sosialisasi mengenai Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar tentang Retribusi Jasa Usaha.
Kegiatan ini diselenggarakan atas inisiasi dari DPRD Kota Makassar, baru-baru ini di Karebosi Premier Hotel, Makassar.
Kepala Bapenda Kota Makassar, Andi Asminullah, hadir sebagai narasumber utama dalam sosialisasi tersebut.
Ia didampingi oleh Kepala Bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Muhammad Afif Azdy. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada masyarakat dan pelaku usaha mengenai ketentuan-ketentuan terbaru yang mengatur Retribusi Jasa Usaha di Kota Makassar, sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2023.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bapenda Makassar juga turut menginformasikan kemudahan bagi wajib pajak untuk menunaikan kewajiban mereka.
”Bayar dan Lapor Pajak kini semakin mudah. Wajib pajak dapat melakukannya melalui Aplikasi PAKINTA yang dapat diunduh di Google Play Store dan App Store,” ujar Andi Asminullah.
Kegiatan sosialisasi yang dihadiri oleh ratusan peserta ini, menegaskan komitmen Pemerintah Kota Makassar melalui Bapenda, dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak daerah.
“Harapan kami tentunya, dapat mengoptimalkan penerimaan daerah melalui sistem yang terintegrasi dan terdigitalisasi,” jelas Andi Asminullah. (*)
Comment