MENITNEWS.COM, MAKASSAR — Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar, mengambil langkah strategis dalam memperkuat implementasi tata ruang kota dengan menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang.
Acara yang berlangsung di Hotel Golden Tulip Essential Makassar ini dihadiri oleh perwakilan dari tiga kecamatan vital: Tamalate, Mariso, dan Mamajang.
Kegiatan sosialisasi ini secara resmi dibuka oleh Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Dr. Ir. H. Muh. Fuad Azis D.M., S.T., M.Si, yang diwakili oleh Kepala Bidang Tata Bangunan, Syaifuddin Sidjaya, Kamis (11/12/2025). Sementara itu, laporan panitia disampaikan oleh Ketua Panitia, Kepala Bidang Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang, Aguz Mulia.
Dalam sambutan Kepala Distaru Makassar, yang dibacakan, Syaifuddin Sidjaya, menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai upaya untuk menyamakan pemahaman dan arah kebijakan terkait pengendalian pemanfaatan ruang dan bangunan di Kota Makassar.
”Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam menyamakan pemahaman dan arah kebijakan terkait pengendalian pemanfaatan ruang dan bangunan di kota Makassar,” ujarnya.
Urgensi Regulasi Baru: Integrasi dan Pengawasan Komprehensif
Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2021 ini memiliki urgensi besar, terutama dalam:
Pengendalian Pemanfaatan Ruang: Mengatur secara rinci penilaian Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan perwujudan rencana tata ruang (RTR).
Pengawasan Penataan Ruang: Menetapkan prosedur dan mekanisme pengawasan yang jelas terhadap pelaksanaan penataan ruang di daerah.
Integrasi Perencanaan: Mengintegrasikan produk perencanaan tata ruang, termasuk penghapusan hierarki RTR Provinsi dan Kabupaten/Kota, sejalan dengan amanat Undang-Undang Cipta Kerja dan PP No. 22 Tahun 2021.
”Permen ini merupakan turunan dari PP No. 22 Tahun 2021 untuk memberikan panduan yang lebih rinci dalam pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang dan pengawasan penataan ruang di daerah,” jelas Syaifuddin.
Menyadari besarnya tanggung jawab ini, Dinas Penataan Ruang menegaskan bahwa penataan kota merupakan “kerja bersama” yang memerlukan sinergi dari pemerintah, swasta, akademisi, dan masyarakat.
”Dengan semangat sinergi dan gotong royong, kita ingin memastikan setiap pembangunan berjalan sesuai rencana ruang dan memberikan manfaat bagi semua,” tutupnya.
Distaru Makassar berharap, kegiatan ini tidak hanya sekadar sosialisasi, tetapi juga menjadi ruang dialog dan berbagi gagasan untuk membangun masa depan tata ruang Kota Makassar yang unggul, inklusif, aman, dan berkelanjutan. (*)
Comment