Tegas! Distaru Makassar Tegur Pemilik Bangunan Tujuh Lantai di Gunung Bulusaraung

ads
ads

MENITNEWS.COM, MAKASSAR — Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Makassar, secara resmi melayangkan surat teguran keras kepada pemilik bangunan ruko tujuh lantai yang terletak di Jalan Gunung Bulusaraung No. 10, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar.

Teguran ini merupakan langkah awal penegakan hukum administrasi, menyusul dugaan pelanggaran izin mendirikan bangunan (IMB)/Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang berulang.

​Bangunan yang merupakan salah satu dari 10 ruko di lokasi tersebut, menjadi sorotan karena struktur awalnya hanya disetujui untuk tiga lantai, namun telah mengalami penambahan mencolok hingga berdiri setinggi tujuh lantai.

​Pelanggaran Berulang dan Kekhawatiran Struktural

​Kepala Distaru Kota Makassar, Dr. H.M Fuad Azis, menegaskan bahwa pelanggaran ini tidak hanya menyangkut ketidakpatuhan terhadap perizinan, tetapi juga memicu kekhawatiran serius terkait keselamatan struktur bangunan, fungsi ruang, dan ketidaksesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Makassar.

​Lokasi ini bahkan sudah menjadi perhatian DPRD Kota Makassar, dan telah disidak sebanyak tiga kali sebelumnya. Bangunan ini juga diketahui pernah disegel pada tahun 2017.

Namun, setelah berganti pengelolaan, aktivitasnya kembali berjalan tanpa adanya kejelasan penyelesaian izin.

​Menanggapi pelanggaran yang dinilai berulang, Fuad Azis menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti kasus ini sesuai prosedur.

​”Kami sedang melakukan verifikasi ulang terhadap dokumen perizinan. Jika terbukti menyimpang, kami akan memproses sesuai prosedur, mulai dari pembatalan izin hingga rekomendasi pembongkaran,” ujar Fuad Azis, Kamis (11/12/2025).

Dikatakan Fuad Azis, ​Distaru Makassar juga berkomitmen untuk memperkuat pengawasan melalui Tim Prabu (Penertiban dan Penindakan Ruang) guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa di masa mendatang.

“​Teguran dan langkah penertiban ini menjadi penekanan serius dari Pemerintah Kota Makassar, dalam upaya menjaga ketertiban tata ruang dan memastikan setiap pembangunan gedung memenuhi standar keselamatan dan regulasi yang berlaku,” tutup Fuad. (*)

Comment