Jelang Nataru, Bupati Chaidir Larang Petasan dan Miras Demi Keamanan Warga

ads
ads

MENITNEWS.COM, ​MAROS — Menjelang pergantian tahun, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros mengambil langkah tegas untuk menjamin keamanan warga.

Bupati Maros, H.A.S. Chaidir Syam, resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor: 100.3.4.2/1/SATPOLPP yang berisi aturan ketat guna menjaga kondusivitas perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

​Langkah ini diambil sebagai bentuk respon cepat pemerintah dalam mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang biasanya meningkat di akhir tahun.

​Poin Utama Larangan & Pengamanan:

​Zero Petasan & Kembang Api: Larangan keras penggunaan petasan yang memicu kegaduhan atau risiko kebakaran di area pemukiman.

​Perang Terhadap Miras & Narkoba: Bupati memberikan peringatan keras terhadap penyalahgunaan minuman keras dan narkotika. ​

“Kami mengimbau masyarakat secara tegas untuk menjauhi miras dan narkoba. Ini demi menjaga moralitas dan mencegah kriminalitas yang sering kali bermula dari pengaruh zat tersebut,” ujar Chaidir Syam, Kamis (18/12/2025).

​”Kami mengimbau masyarakat secara tegas untuk menjauhi miras dan narkoba. Ini demi menjaga moralitas dan mencegah kriminalitas yang sering kali bermula dari pengaruh zat tersebut,” tambah Chaidir Syam.

Rekayasa Lalu Lintas: Mengantisipasi kemacetan di jalur utama Maros, Dishub dan Kepolisian akan memberlakukan rekayasa lalu lintas situasional guna menekan angka kecelakaan.

​Pengamanan Objek Vital: Fokus pengamanan akan diperketat di rumah ibadah, pusat perbelanjaan, pasar, serta destinasi wisata yang diprediksi bakal diserbu pengunjung.

​Sinergi Personel Gabungan

​Keamanan tidak hanya menjadi tanggung jawab satu pihak. Bupati telah menginstruksikan personel gabungan dari Satpol-PP, Dinas Perhubungan, TNI (Kodim 1422 Maros), dan Polres Maros untuk bersiaga penuh di lapangan.

​Bupati juga meminta peran aktif perangkat daerah terkecil untuk memastikan pesan ini sampai ke telinga masyarakat.

“Saya meminta para Camat, Lurah, hingga Kepala Desa untuk menyosialisasikan aturan ini secara masif agar perayaan pergantian tahun di Maros berlangsung damai, tertib, dan khidmat,” tegasnya, dalam edaran yang diteken pada 17 Desember 2025 tersebut.

​Dengan adanya aturan ini, diharapkan Kabupaten Maros tetap menjadi rumah yang aman dan nyaman bagi seluruh warga, dalam merayakan momen libur akhir tahun. (*)

Comment