GOWA, MENITNEWS.COM– Tim Resmob Polres Gowa meringkus seorang mahasiswa berinisial AH (21) terkait kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pelaku ditangkap setelah membawa lari korbannya, Z (16), ke sebuah penginapan di kawasan wisata Malino.
Peristiwa pilu yang menimpa pelajar asal Kabupaten Maros tersebut terjadi pada Selasa (9/12/2025) malam. Berdasarkan keterangan kepolisian, pelaku membujuk korban sebelum akhirnya melakukan tindakan bejat tersebut.
Kronologi Kejadian
Kanit Resmob Polres Gowa, Ipda Andi Muhammad Alfian, menjelaskan bahwa aksi ini bermula saat pelaku menjemput korban di dekat kediamannya di wilayah Lau, Kabupaten Maros. Pelaku kemudian membawa korban menempuh perjalanan jauh menuju Jalan Villa Bahagia, Malino, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa.
“Sesampainya di lokasi, pelaku memesan satu kamar penginapan. Di dalam kamar tersebut, pelaku melancarkan aksinya dengan membujuk dan menyetubuhi korban,” ujar Ipda Andi Muhammad Alfian, Kamis (18/12/2025), dikutip dari celebes.inews.com.
Setelah melakukan aksi tersebut, pelaku mengantar korban pulang. Pihak keluarga, dalam hal ini kakak kandung korban, yang tidak terima dengan perbuatan pelaku langsung melayangkan laporan resmi ke Polres Gowa.
Penangkapan Pelaku
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Polres Gowa melakukan serangkaian penyelidikan. Polisi akhirnya berhasil mengendus keberadaan pelaku yang tengah berada di kediamannya di Jalan Laikang Rewata, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.
“Kami bergerak cepat menuju lokasi persembunyian pelaku dan berhasil mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan,” lanjut Alfian.
Selain menangkap AH, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Yamaha Gear berwarna silver dengan nomor polisi DD 4446 UE. Motor tersebut diketahui digunakan pelaku saat menjemput korban.
Ancaman Hukuman Berlapis
Dari hasil interogasi sementara, AH telah mengakui seluruh perbuatannya. Ia berdalih tindakan tersebut didasari oleh nafsu. Kini, mahasiswa tersebut harus mendekam di sel tahanan Polres Gowa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas tindakannya, pelaku terancam dijerat undang-undang berlapis, yakni:
Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Pihak kepolisian mengimbau kepada para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak, terutama saat berinteraksi dengan orang asing melalui media sosial maupun pertemuan di luar rumah pada jam malam. (*)
Comment