Mantan Anggota DPD RI Asal Sulsel Ditetapkan Tersangka Dugaan Penipuan

ads
ads

MENITNEWS.COM, MAKASSAR — Polda Sulsel menetapkan mantan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI atau Senator asal Sulsel, Bahar Ngitung (68), sebagai tersangka kasus dugaan penipuan.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, mengungkapkan pihaknya telah menerima berkas perkara tersebut dari Polda Sulsel, sejak 14 Oktober 2025 lalu.

Berkas perkara tersangka saat ini telah berada di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel untuk diteliti lebih lanjut.

“Berkas sudah kami terima,” ujar Soetarmi, Jumat (19/12/2025), dikutip dari tribuntimur.com.

Berkas pelimpahan kasus Bahar Ngitung dari Polda Sulsel ke Kejati Sulsel bernomor B-5690/P.4.4/Eoh.1/10/2025 tertanggal 21 Oktober 2025.

Menurut Soetarmi, penyidik Polda Sulsel hanya menyerahkan berkas, belum menyerahkan tersangka dan barang buktinya.

Sehingga dilakukan pengembalian atau dilanjutkan dengan status P-19 bernomor B-5737/P.4.4/Eoh.1/10/2025 pada 24 Oktober 2025.

“Iya. Hanya berkas, belum ada penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Kepolisian kepada pihak Kejaksaan. Olehnya itu, kami P19 atau meminta melakukan kelengkapan berkas,” bebernya. (*)

Comment