JAKARTA, MENITNEWS.COM – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengambil langkah tegas terhadap seorang warga negara asing (WNA) bernama Bonnie Blue atau Tia Billinger. Kemlu resmi melaporkan yang bersangkutan kepada otoritas Inggris menyusul dugaan aksi pelecehan terhadap bendera Merah Putih di depan Gedung KBRI London.
Aksi tidak terpuji tersebut sempat terekam dan viral di media sosial, memicu kecaman luas dari masyarakat Indonesia.

Langkah Diplomasi dan Hukum
Juru Bicara Kemlu RI, Yvonne Mewengkang, mengonfirmasi bahwa pasca-kejadian pada 15 Desember 2025 tersebut, KBRI London langsung bergerak cepat melakukan koordinasi intensif dengan pemerintah pusat di Jakarta serta otoritas setempat di Inggris.
“KBRI London telah menyampaikan pengaduan resmi kepada otoritas terkait di Inggris, termasuk Kemlu Inggris (FCDO) dan pihak kepolisian, untuk penanganan lebih lanjut sesuai dengan hukum dan kewenangan yang berlaku di sana,” ujar Yvonne dalam pernyataan resminya, Rabu (24/12/2025).
Pemerintah Indonesia menyayangkan tindakan Bonnie Blue yang dinilai menyalahgunakan simbol negara demi konten di ruang publik. Menurut Yvonne, kebebasan berekspresi seharusnya memiliki batasan dan tidak boleh digunakan untuk merendahkan kehormatan bangsa lain.
“Bendera Merah Putih adalah simbol kedaulatan, kehormatan, dan identitas bangsa yang wajib dihormati oleh siapa pun, di mana pun mereka berada,” tegasnya.
Rekam Jejak: Pernah Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Selain kasus di London, Kemlu juga mengungkap fakta bahwa Bonnie Blue merupakan residivis pelanggar hukum di Indonesia. Sebelumnya, ia telah dikenai sanksi administratif keimigrasian yang cukup berat akibat pelanggaran izin tinggal dan hukum nasional lainnya di tanah air.
“Berdasarkan kewenangan keimigrasian, yang bersangkutan sebenarnya telah dideportasi dan dikenai sanksi penangkalan masuk ke wilayah Republik Indonesia selama 10 tahun,” jelas Yvonne.
Imbauan untuk Masyarakat
Menyikapi polemik yang berkembang, Kemlu RI meminta masyarakat Indonesia untuk tetap tenang dan tidak terpancing emosi. Pemerintah berharap publik dapat menyikapi konten-konten provokatif dengan bijak agar tidak memperkeruh situasi atau mengganggu hubungan diplomatik antarnegara.
Hingga saat ini, pihak berwenang di Inggris tengah meninjau laporan yang masuk terkait pelanggaran ketertiban umum dan penghinaan terhadap simbol negara asing tersebut. (*)
Comment