Alhamdulillah! Gubernur Andi Sudirman Resmi Tetapkan UMP Sulsel 2026 Rp3,9 Juta

ads
ads

MENITNEWS.COM, MAKASSAR — Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel untuk tahun 2026. Surat Keputusan (SK) dibacakan langsung oleh Kabid Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel, Raodah.

Dalam SK yang dibacakan di Baruga Asta Cita, Rujab Gubernur Sulsel, pada Rabu, 24 Desember 2025, UMP Sulsel 2026 mengalami kenaikan Rp263.561 atau 7,21% dari UMP Sulsel 2025. Dengan begitu, UMP Sulsel 2026 ditetapkan menjadi Rp3.921.088.

“Keputusan ini mulai berlaku 1 Januari 2026, dan peraturan ini bersifat mengikat, keputusan ini ditetapkan 22 Desember 2025, Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman ditandatangani secara elektronik,” kata Raodah.

Gubernur Sulsel, Andi Sudirman mengatakan bahwa dewan pengupahan Sulsel sudah memutuskan UMP Sulsel 2026. Dirinya kata dia, sisa menandatangani dan menetapkan UMP Sulsel 2026.

“Kan ini diputuskan oleh teman-teman dari dewan pengupahan. Saya tinggal tandatangan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Disnakertrans Sulsel, Jayadi Nas menyampaikan bahwa sebelum adanya penetapan UMP Sulsel ini, sudah dilakukan rapat pleno oleh dewan pengupahan. Hasil rapat pleno itu selanjutnya direkomendasikan ke Gubernur Sulsel.

“Kita merekomendasikan UMP Sulsel dan UMPS 2026 berdasarkan rapat pleno, kita sudah merekomendasikan sektor pertambangan, energi dan kelistrikan. Dan rekomendasi dewan pengupahan ini akan diputuskan oleh Gubernur Sulsel,” papar Jayadi.

Dewan Pengupahan terdiri dari unsur Akademisi, Buruh, Pengusaha dan tentu saja dari unsur Pemerintahan dalam hal ini Disnakertrans Sulsel.

Sebagai informasi, nilai alfa 0.80, kenaikan Rp263.561 atau 7,21% dari UMP Sulsel 2025. Dengan angka itu, hasil rapat pleno tersebut UMP Sulsel 2026 menjadi Rp3.921.088 yang sebelumnya 2025 Rp3.657.527.

Adapun Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sulsel Tahun 2026:

Sektor Pertambangan, Energi, dan Kelistrikan dengan besaran koefisien kenaikan 0.60 dari UMSP Sulawesi Selatan Tahun 2025.

Sektor Industri Pengolahan dan Retail dengan besaran koefisien kenaikan 0.50 dari UMSP Sulawesi Selatan Tahun 2025.

Sektor Aktivitas Jasa dengan besaran koefisien kenaikan 0.50 dari UMSP Sulawesi Selatan Tahun 2025. (*)

Comment