Pria di Gowa Cabuli Anak Tiri hingga Hamil 5 Bulan, Kini Diringkus Polisi

Pria di Gowa diduga menghamili anak tiri hingga hamil lima bulan ditangkap Polisi. Foto: Nirwan/iNews.id

ads
ads

GOWA, MENITNEWS.COM – Seorang pria berinisial AZ (41) ditangkap pihak kepolisian setelah diduga melakukan tindak asusila terhadap anak tirinya sendiri, NA (18), seorang siswi SMA di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Akibat perbuatan bejat tersebut, korban kini tengah hamil lima bulan.

Kronologi Penangkapan

Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke SPKT Polres Gowa pada Rabu malam (24/12/2025). Merespons laporan tersebut, tim gabungan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satreskrim, Unit Jatanras, dan tim Pamapta Polres Gowa segera bergerak melakukan penangkapan.

Pelaku diamankan di kediamannya yang berlokasi di Jalan Syekh Yusuf III, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Pernyataan Pihak Kepolisian

Kanit Pamapta Polres Gowa, Ipda Ahmad Hari, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa tim gabungan langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) sesaat setelah menerima laporan.

“Benar, setelah menerima laporan dari korban, kami dari Unit SPKT bersama Unit PPA Satreskrim dan Unit Jatanras Polres Gowa langsung mengamankan terduga pelaku tindak asusila terhadap anak tirinya,” ujar Ahmad Hari kepada awak media, dikutip dari iNews.id.

Status Pemeriksaan

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara di ruang Satreskrim Polres Gowa, pelaku telah mengakui perbuatannya di hadapan petugas. Meski demikian, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap motif serta kronologi lengkap dari peristiwa memilukan tersebut. (*)

Comment