Tahun Depan, DPRD Makassar Persiapkan Pembahasan Perda Toleransi

ads
ads

MENITNEWS.COM, MAKASSAR — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Hartono, mengaku siap membahas usulan Peraturan Daerah (Perda) tentang Toleransi dan Kerukunan Umat Beragama, sebagai langkah antisipatif menjaga stabilitas sosial dan keberagaman.

Ia bilang, suasana kehidupan beragama di Kota Makassar saat ini masih berjalan kondusif. Namun, penting mengambil langkah preventif agar potensi konflik tidak berkembang di masa mendatang.

“Kita bersyukur karena di permukaan kita melihat suasana keagamaan di Makassar kondusif. Tapi kalau ada potensi yang memungkinkan lahirnya kondisi tidak kondusif ke depan, tentu itu harus diantisipasi sejak dini, dan ini adalah salah satu saran yang sangat baik kita di legislatif akan memikirkan hal itu,” ujar Hartono, pada Jumat, 26 Desember 2025.

Politisi PKS ini membenarkan adanya data yang sempat menempatkan Makassar dalam daftar 10 kota intoleran.

Kendati demikian, data tersebut tidak serta-merta mencerminkan wajah sesungguhnya Kota Makassar yang selama ini dikenal sebagai kota majemuk dan terbuka.

“Kita berharap data itu tidak menggambarkan kondisi riil Makassar. Kita bersyukur Makassar ini baik-baik saja. In Syaa Allah,” harapnya.

Terkait usulan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) agar Pemerintah Daerah memiliki regulasi khusus yang mengatur toleransi dan kerukunan umat beragama, Hartono menegaskan DPRD terbuka dan siap mengkaji hal tersebut melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

“Akan kami kaji urgensinya di Bapemperda. Tujuan akhirnya adalah membangun keteraturan dan memastikan semua warga bisa menikmati pembangunan secara adil, jadi memang ini akan nanti dibawa dan dibahas bersama-sama untuk melihat urgensinya seperti apa,” jelasnya.

Hartono menekankan bahwa Makassar adalah milik bersama seluruh warganya. Karena itu, pembangunan tidak hanya soal menikmati hasil, tetapi juga partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat dalam menjaga kebersamaan dan harmoni sosial.

Sementara itu, Pengamat Politik dan Pemerintahan Universitas Hasanuddin, Ahmad Yani, menilai narasi intoleransi di Makassar perlu dibaca secara lebih hati-hati dan berbasis data ilmiah.

Ia menyebut, terdapat perbedaan metodologi dalam berbagai studi yang menilai tingkat toleransi suatu daerah.

“Setara Institute menggunakan data kualitatif berbasis kebijakan. Saya menggunakan data kuantitatif, khususnya pada anak muda. Hasil riset saya justru menunjukkan Makassar adalah kota yang toleran, ini riset yang saya buat sendiri ya, untuk melihat bagaimana Makassar kita ini,” kata Ahmad Yani.

Ia menjelaskan, dalam penelitiannya, ia membandingkan 10 indikator toleran dan 10 indikator intoleran dari Setara Institute di berbagai kota di Indonesia. Hasilnya, generasi muda di Makassar menunjukkan sikap toleran yang kuat.

“Bukan berarti Setara salah, metodenya saja berbeda. Setara menilai dari kebijakan pemerintah, sementara saya melihat perilaku masyarakat. Bisa saja kebijakannya dianggap tidak toleran, tapi masyarakatnya justru toleran, kita harus melihat dari kedua sisi itu, tidak serta merta kebijakan tidak ada lalu masyarakat tidak toleran,” jelasnya.

Menurut Ahmad Yani, usulan Perda toleransi dan kerukunan justru bisa menjadi basis kebijakan yang kuat untuk melindungi Makassar dari stigma intoleran yang kerap dilekatkan secara Nasional.

“Kalau FKUB mendorong adanya Perda toleransi, itu bisa menjadi dasar kebijakan agar Makassar tetap menjadi Makassar, kota yang toleran, langkah untuk membuat menjadi Perda juga langka yang sangat baik sehingga perlu dukungan,” ujarnya.

Sebelumnya, Anggota Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Hasan Pina, menilai Makassar membutuhkan Peraturan Daerah (Perda) khusus yang mengatur toleransi dan kerukunan umat beragama.

Ia menegaskan bahwa, hingga kini Makassar belum memiliki payung hukum daerah yang secara spesifik mengatur isu toleransi dan kerukunan, padahal persoalan tersebut sangat krusial bagi stabilitas sosial kota.

“Kita sedang butuh evidence, bukti nyata berupa Perda tentang toleransi dan kerukunan. Kalau kita bilang Makassar aman dan berkualitas, orang akan bertanya ukurannya apa? Kita mau jawab apa dengan hal seperti itu? Pemerintah pusat menilai kerja pemerintahan, bukan sekadar klaim,” ujar Hasan.

Dikatakan Hasan, Makassar sempat masuk dalam daftar 10 kota intoleran, sebuah catatan yang menurut Hasan menjadi trauma sekaligus alarm serius bagi pemerintah daerah dan legislatif.

Hingga saat ini, pihak FKUB terus bekerja keras mengimbangi stigma tersebut dengan berbagai upaya kolaboratif, sebagai komitmen menjaga warga Makassar tetap harmonis.

“Dengan personel terbatas, kami berjuang keras. Alhamdulillah, pada 28 November 2025 lalu, Kota Makassar meraih Harmony Award peringkat dua Nasional dari Setara Institute. Itu hasil kerja FKUB yang diakui Nasional, ini perlu diketahui dan ini juga memerlukan langkah bersama agar tetap terjaga,” ungkap Hasan.

Namun capaian tersebut dinilai belum cukup tanpa dukungan regulasi yang kuat. Hasan menyayangkan belum masuknya Perda toleransi dan kerukunan dalam prioritas legislasi daerah, meski FKUB telah berulang kali menyampaikan aspirasi kepada pemerintah kota dan DPRD.

“Informasi terakhir dari DPRD, Perda ini masih butuh waktu sekitar satu tahun. Padahal ini kebutuhan mendesak. Kerukunan tidak cukup dengan kegiatan seremonial, harus ada regulasi yang mengikat, jadi kami tentu sangat berharap agar anggota DPRD bisa melihat kebutuhan yang ada,” tuturnya.

FKUB berharap DPRD Makassar dan Pemerintah Kota dapat mempercepat pembahasan Perda toleransi dan kerukunan umat beragama, agar upaya menjaga harmoni sosial memiliki dasar hukum yang jelas dan berkelanjutan.

“Kalau regulasinya ada, semua bisa bekerja. Ini bukan untuk FKUB, tapi untuk Makassar, kita ini semua anak-anak kita dan orang yang datang ke Makassar bisa lebih aman dn tenang berada di Makassar,” tutup Hasan. (*)

Comment