Ubah Warna Cat Mobil Tak Bisa Sembarangan, Simak Aturan dan Biaya Resminya agar Tak Ditilang

Ilustrasi Cat Mobil (Foto: Cintamobil.com)

ads
ads

JAKARTA, MENITNEWS.COM – Mengganti warna cat mobil sering kali menjadi pilihan bagi pemilik kendaraan yang ingin tampil beda atau sekadar menyegarkan tampilan. Namun, pemilik kendaraan diingatkan untuk tidak asal mengubah warna tanpa mengikuti prosedur hukum.

Berdasarkan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021, perubahan warna kendaraan yang tidak dilaporkan dapat berujung pada sanksi serius, mulai dari denda administratif hingga penyitaan unit oleh petugas berwenang.

Agar tetap aman dan legal di jalan raya, berikut adalah lima aturan main dalam mengubah warna cat mobil sebagaimana dirangkum dari laman resmi Suzuki Indonesia:

1. Sinkronisasi Warna dengan STNK

Warna kendaraan bukan sekadar aspek estetika, melainkan identitas resmi yang tercatat dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Jika warna fisik mobil berbeda dengan yang tertera di dokumen, kendaraan tersebut dianggap tidak memiliki identitas yang sah. Ketidaksesuaian ini akan menjadi masalah besar saat ada pemeriksaan rutin di jalan atau saat pengurusan pajak kendaraan.

2. Wajib Lapor ke SAMSAT

Bagi pemilik yang berencana melakukan pengecatan ulang dengan warna berbeda, langkah pertama yang wajib dilakukan adalah melapor ke Kantor SAMSAT. Pelaporan di awal bertujuan agar perubahan tersebut masuk dalam pantauan sistem dan pemilik mendapatkan arahan mengenai prosedur administrasi yang benar.

3. Verifikasi di Satlantas Polres

Setelah melapor ke SAMSAT, pemilik kendaraan harus mengurus perizinan ke Satuan Lalu Lintas (Satlantas) di Polres sesuai domisili kendaraan. Di sini, petugas akan melakukan pengecekan fisik dan memverifikasi data kendaraan untuk memastikan bahwa perubahan warna yang diajukan tidak melanggar aturan keamanan atau digunakan untuk menyamarkan identitas kendaraan ilegal.

4. Pahami Batasan Izin

Penting untuk diketahui bahwa izin perubahan warna tidak diberikan secara bebas tanpa alasan yang jelas. Kepolisian biasanya memberikan lampu hijau jika:

  • Kendaraan mengalami kerusakan cat yang parah.

  • Restorasi mobil bekas yang kondisi cat aslinya sudah rusak total.

Catatan: Jika Anda hanya melakukan pengecatan ulang (repaint) dengan warna yang masih sama dengan yang tertera di STNK, Anda tidak perlu mengurus perizinan khusus ini.

5. Rincian Biaya Administrasi

Proses legalitas perubahan warna ini dikenakan Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk perubahan data kendaraan. Berikut adalah rincian biayanya:

  • Mobil: Rp 200.000

  • Sepeda Motor: Rp 100.000

Dengan biaya yang relatif terjangkau, pemilik kendaraan sangat disarankan untuk segera melegalkan status warna kendaraannya. Hal ini demi menjamin kenyamanan berkendara tanpa perlu khawatir terkena razia atau kendala saat menjual kembali kendaraan di kemudian hari. (*)

Comment