JAKARTA, MENITNEWS.COM– Pendaftaran haji di Indonesia kini dikelola oleh Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj)—yang sebelumnya merupakan wewenang Kementerian Agama (Kemenag). Jalur ini dikenal sebagai Haji Reguler, yang menggunakan kuota resmi pemerintah dengan perkiraan masa tunggu sekitar 26 tahun.
Berikut adalah panduan lengkap mengenai persyaratan, prosedur pendaftaran, hingga cara mengecek nomor porsi keberangkatan.
1. Persyaratan Daftar Haji Reguler
Haji reguler adalah program dengan biaya paling terjangkau dibandingkan Haji Khusus atau Haji Furoda. Berdasarkan informasi dari Kanwil Kemenhaj (dulu Kemenag), persyaratan yang harus dipenuhi adalah:
-
Agama: Beragama Islam.
-
Usia: Minimal berusia 12 tahun pada saat mendaftar.
-
Identitas: Memiliki KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang sesuai dengan domisili.
-
Dokumen Pendukung: Akta Kelahiran, Surat Kenal Lahir, Kutipan Akta Nikah, atau Ijazah.
-
Keuangan: Memiliki tabungan atas nama pribadi di Bank Penerima Setoran (BPS-BPIH).
2. Prosedur Pendaftaran (Langkah demi Langkah)
Setelah dokumen lengkap, calon jemaah dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
-
Membuka Tabungan: Datangi BPS-BPIH sesuai domisili untuk membuka rekening dan membayar setoran awal sebesar Rp 25 juta.
-
Validasi Bank: Bank akan menerbitkan bukti setoran awal yang mencantumkan Nomor Validasi. Calon jemaah juga menandatangani surat pernyataan memenuhi syarat pendaftaran dari kementerian.
-
Verifikasi ke Kemenhaj: Datangi kantor Kemenhaj kabupaten/kota paling lambat 5 hari kerja setelah pembayaran. Bawa bukti setoran awal dan dokumen persyaratan lainnya.
-
Pengisian SPPH: Isi formulir Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) dan serahkan kembali kepada petugas untuk diverifikasi.
-
Penerimaan Nomor Porsi: Setelah proses selesai, Anda akan menerima lembar bukti pendaftaran yang berisi Nomor Porsi (telah ditandatangani dan distempel resmi). Simpan dokumen ini dengan baik.
3. Cara Cek Estimasi Keberangkatan
Nomor porsi digunakan sebagai identitas untuk mengecek estimasi tahun keberangkatan. Anda dapat mengeceknya melalui tiga platform resmi:
A. Melalui Aplikasi “Satu Haji” atau “Haji Pintar”
-
Unduh aplikasi di smartphone.
-
Pilih menu Estimasi Keberangkatan.
-
Masukkan Nomor Porsi.
-
Informasi mengenai nama, wilayah, dan tahun keberangkatan akan muncul.
B. Melalui Aplikasi “Pusaka Kemenag”
-
Buka aplikasi, pilih menu Islam.
-
Klik Layanan Keagamaan, lalu pilih Estimasi Keberangkatan.
-
Masukkan Nomor Porsi dan klik cari.
C. Melalui Website Resmi Kemenhaj
-
Akses situs: https://haji.go.id/estimasi-keberangkatan.
-
Masukkan Nomor Porsi pada kolom yang tersedia.
-
Isi kode Captcha keamanan.
-
Klik Cari untuk melihat detail data dan posisi dalam daftar tunggu.
Catatan: Pastikan Anda selalu memantau informasi terbaru melalui kanal resmi kementerian, mengingat kebijakan masa tunggu dapat berubah sesuai dengan penambahan kuota haji setiap tahunnya. (*)
Comment