Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pengusiran Paksa Nenek Elina di Surabaya

(Foto: mediahub.polri.go.id)

ads
ads

SURABAYA, MENITNEWS.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur bergerak cepat menangani kasus pengusiran paksa yang menimpa Nenek Elina di kediamannya, Dukuh Kuwukan, Sambikerep, Surabaya. Dua orang resmi ditetapkan sebagai tersangka, di mana satu di antaranya telah diringkus aparat.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko, mengonfirmasi bahwa kedua tersangka tersebut berinisial SAK (Samuel Ardi Kristanto) dan MY (M Yasin).

“Hari ini kami telah melakukan pemeriksaan saksi ahli dan gelar perkara. Hasilnya, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni SAK dan MY,” ujar Widi saat memberikan keterangan di Gedung Mahameru Polda Jatim, Senin (29/12/2025), dikutip dari mediahub.polri.go.id.

Satu Tersangka Ditangkap, Satu Buron

Widi menjelaskan bahwa tersangka Samuel Ardi Kristanto (SAK) saat ini sudah berada di tangan pihak berwajib dan tengah menjalani pemeriksaan mendalam untuk mengungkap motif serta peran spesifiknya dalam aksi pengusiran tersebut.

Sementara itu, tersangka M Yasin (MY) hingga kini masih dalam pengejaran. Kepolisian telah menerjunkan tim khusus ke lapangan untuk melacak keberadaan MY.

“Tersangka SAK sudah kami amankan dan sedang diperiksa. Untuk MY, tim kami sudah di lapangan dan sedang diproses penangkapannya. Kami targetkan diamankan dalam waktu dekat,” tegas Widi.

Pendalaman Kasus

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah Nenek Elina dilaporkan diusir secara paksa dari rumah yang berlokasi di Dukuh Kuwukan Nomor 27, Kelurahan Lontar. Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas keterlibatan para pelaku dan mendalami kemungkinan adanya aktor lain di balik insiden tersebut.

Saat ini, penyidik terus mengumpulkan bukti tambahan guna memperkuat berkas perkara kedua tersangka agar dapat segera dilimpahkan ke kejaksaan. (*)

Comment