GRESIK, MENITNEWS.COM– Satreskrim Polres Gresik berhasil meringkus seorang oknum penagih utang atau “bank plecit” berinisial MT (40) setelah melakukan tindakan kekerasan terhadap nasabahnya. Akibat aksi arogan tersebut, korban yang merupakan seorang ibu rumah tangga mengalami patah tulang jari.
Kronologi Penganiayaan
Peristiwa bermula pada Sabtu (27/12) siang, saat pelaku mendatangi kediaman korban, Pujianah (40), di Jalan Kapten Darmosugondo, Kecamatan Kebomas. Kedatangan pelaku bertujuan untuk menagih pinjaman senilai kurang lebih Rp1 juta.
Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, menjelaskan bahwa korban sebenarnya berniat kooperatif. Ia meminta pelaku untuk kembali pada malam hari menunggu suaminya pulang kerja. Namun, permintaan tersebut justru memicu amarah pelaku.
“Pelaku tidak terima dan mencoba mengintimidasi dengan merekam video korban untuk diviralkan. Terjadi cekcok, dan saat korban berusaha menghalau ponsel tersebut, pelaku meremas tangan korban dengan sangat keras hingga tulang kelingkingnya patah,” jelas AKP Arya, Senin (29/12).
Tak hanya itu, ibu korban berinisial S yang mencoba melerai juga menjadi sasaran kekerasan dengan didorong hingga jatuh ke lantai.
Penangkapan Pelaku
Berdasarkan laporan korban, anggota Resmob Satreskrim Polres Gresik segera melakukan pengejaran. Kurang dari 24 jam, pelaku yang merupakan pria asal Sumatera Utara tersebut berhasil diamankan.
“Pelaku kami tangkap di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Cerme pada Minggu (28/12) tanpa perlawanan,” tambah Arya.
Jeratan Hukum dan Imbauan Polisi
Kini, MT telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan Mapolres Gresik. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Ancaman Hukuman: Maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.
Status Pelaku: Ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Menutup keterangannya, AKP Arya Widjaya memberikan peringatan keras kepada seluruh penagih utang agar tetap bekerja secara profesional sesuai prosedur hukum. Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengalami intimidasi atau kekerasan serupa agar pihak kepolisian dapat segera mengambil tindakan tegas. (*)
Comment