Pekerja di Makassar Diduga Diperkosa Majikan: Istri Rekam Kejadian untuk Mengancam Korban

Ilustrasi (Foto: Freepik)

ads
ads

MAKASSAR, MENITNEWS.COM – Seorang pekerja wanita berusia 22 tahun di Makassar, Sulawesi Selatan, diduga menjadi korban pemerkosaan oleh majikannya sendiri. Mirisnya, aksi bejat tersebut diduga direncanakan oleh istri pelaku yang juga merekam kejadian tersebut sebagai alat pemerasan.

Kronologi dan Motif Penyekapan

Peristiwa tragis ini dilaporkan terjadi di rumah pelaku di kawasan Barombong, Makassar, pada 1-2 Januari 2026. Berdasarkan keterangan Sekretaris Yayasan Pemerhati Masalah Perempuan (YPMP) Sulsel, Alita Karen, berikut poin-poin utama kasus tersebut:

Penyekapan: Korban diduga disekap oleh istri pelaku dan dipaksa untuk berhubungan badan dengan suaminya.

Perekaman Digital: Istri pelaku merekam aksi pemerkosaan tersebut menggunakan ponsel.

Ancaman Kerja Paksa: Rekaman tersebut diduga digunakan untuk mengancam korban agar terus bekerja di tempat usaha pelaku selama 15 tahun tanpa gaji.

“Menurut kesaksian korban, pelaku mengancam dengan berkata ‘kamu harus kerja di sini tanpa bayaran’. Menurut korban, dia dipaksa harus bekerja selama 15 tahun,” ungkap Alita Karen di Polrestabes Makassar, Sabtu (3/1/2026), dikutip dari detik.com.

Dugaan Adanya Korban Lain

Alita mencurigai adanya korban lain sebelum kasus ini terungkap. Hal ini didasari oleh pola pergantian karyawan yang sangat tinggi di tempat usaha milik pasangan suami istri (pasutri) tersebut.

Kondisi Kerja: Karyawan bekerja dari pukul 19.00 hingga 12.00 siang (17 jam).

Upah Rendah: Gaji hanya sebesar Rp 60.000 per hari.

Kecurigaan: Banyak karyawan sebelumnya yang tidak betah dan sering keluar-masuk dalam waktu singkat.

Update Proses Hukum

Hingga saat ini, pihak kepolisian telah mengambil beberapa langkah penanganan:

Penyitaan Bukti: Ponsel pelaku yang berisi rekaman video telah disita oleh tim penyidik Polrestabes Makassar.

Penahanan Istri: Istri pelaku dilaporkan telah menjalani pemeriksaan dan kabarnya telah ditahan.

Status Suami (Pelaku Utama): Meski terlibat langsung, suami dilaporkan belum ditahan. Pihak pendamping menyayangkan alasan penundaan penahanan yang disebut karena pelaku “masih harus menyelesaikan urusan jualan.”

“Kami menunggu polisi segera bertindak. Suami tidak boleh dilepaskan karena dia secara sadar melakukan persetubuhan tersebut,” tegas Alita.

Hingga berita ini diturunkan, Kanit PPA Polrestabes Makassar Iptu Arianto belum memberikan respons resmi terkait detail penanganan kasus ini. (*)

Comment