Sistem Kuota Haji Berubah, Masa Tunggu di Sulsel Diprediksi Pangkas Jadi 22 Tahun

ads
ads

MAKASSAR, MENITNEWS.COM – Kabar baik bagi calon jamaah haji di Sulawesi Selatan. Perubahan sistem penentuan kuota haji nasional diprediksi akan memangkas masa tunggu (daftar tunggu) secara signifikan. Jika sebelumnya calon jamaah harus menunggu hingga 50 tahun, kini durasi tersebut diproyeksikan turun menjadi 22 hingga 26 tahun.

Hal tersebut menjadi poin utama dalam pertemuan antara Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Haji dan Umrah Sulsel, Ikbal Ismail, dengan Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Rachmatika Dewi, di Kantor Sementara DPRD Sulsel, Jalan AP Pettarani, Makassar, Senin (5/1).

Perubahan Paradigma: Berbasis Pendaftar

Ketua DPRD Sulsel yang akrab disapa Cicu menjelaskan bahwa pemerintah pusat telah mengubah indikator penentuan kuota. Jika sebelumnya kuota dipatok berdasarkan jumlah penduduk muslim di suatu daerah (rasio 1:1.000), kini kuota diberikan berdasarkan jumlah pendaftar nyata.

“Sekarang kuota haji ditentukan berdasarkan pendaftaran; siapa yang lebih dulu mendaftar, itu yang diprioritaskan. Wilayah yang pendaftarnya banyak akan mendapat kuota lebih besar,” ujar Cicu.

Kebijakan ini diambil karena sistem lama dinilai tidak efektif. Banyak daerah dengan populasi muslim besar namun tingkat pendaftarannya rendah, sehingga kuota yang tersedia justru tidak terserap maksimal. Sebaliknya, daerah dengan minat haji tinggi seperti Sulsel selama ini terhambat oleh batasan populasi.

Target Pemerataan Masa Tunggu

Cicu menambahkan bahwa pemerintah tengah menyusun perencanaan agar dalam dua hingga tiga tahun ke depan, masa tunggu haji di seluruh wilayah Indonesia menjadi seimbang.

“Kemungkinan daftar tunggunya nanti rata di kisaran 20 hingga 26 tahun. Harapannya, dalam waktu dekat semua wilayah akan memiliki waktu tunggu yang serupa, sehingga tidak ada lagi ketimpangan ekstrem antarprovinsi,” lanjutnya.

Untuk Sulawesi Selatan sendiri, kuota jamaah direncanakan meningkat dari 7.000 jamaah menjadi 9.000 jamaah pada tahun mendatang. Namun, saat ini masih dilakukan penyesuaian sistem porsi di beberapa wilayah seperti Kabupaten Bantaeng, Kepulauan Selayar, dan wilayah Luwu Raya.

Dukungan Infrastruktur dan Transparansi

Selain membahas kuota, pertemuan tersebut juga membahas rencana penyediaan kantor khusus Kementerian Haji. Selama ini, Kanwil Haji dan Umrah Sulsel masih beroperasi di area Asrama Haji.

Pihak Kanwil berharap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel dapat memfasilitasi lahan atau aset gedung yang tidak terpakai untuk dijadikan kantor permanen guna meningkatkan kualitas pelayanan.

Di akhir keterangannya, Cicu menegaskan bahwa DPRD Sulsel mendukung penuh langkah penataan yang lebih transparan.

Haji Khusus / haji plus tetap mengikuti nomor porsi dengan masa tunggu sekitar 6 tahun tanpa jalur khusus.

Kuota Lansia dialokasikan sebesar 4 persen dari total kuota.

“Intinya, perubahan ini bertujuan memudahkan jamaah. Tidak ada hak yang dikurangi, justru pelayanan diupayakan semakin rapi dan cepat,” tutup Cicu. (*)

Comment