OJK Sebut Stabilitas Sektor Keuangan Nasional Tetap Kokoh Menghadapi Prospek Ekonomi 2026

ads
ads

MENITNEWS.COM, ​JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai, stabilitas sektor jasa keuangan nasional tetap terjaga dengan kinerja intermediasi yang solid dan permodalan yang kuat di tengah melandainya pertumbuhan ekonomi global.

Dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB), OJK menegaskan kesiapan industri keuangan Indonesia menghadapi dinamika tahun 2026.

​Pasar modal Indonesia menutup tahun 2025 dengan capaian historis. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berada di level 8.646,94, tumbuh 22,13 persen secara tahunan (year-on-year/yoy).

Sepanjang 2025, IHSG berhasil memecahkan rekor tertinggi (All-Time High) sebanyak 24 kali dengan jumlah investor yang melonjak menjadi 20,36 juta orang.

​Di sektor perbankan, penyaluran kredit per November 2025 tumbuh 7,74 persen (yoy) menjadi Rp8.314,48 triliun. Menariknya, kredit investasi mencatatkan pertumbuhan tertinggi dalam satu dekade sebesar 17,98 persen (yoy), yang mengindikasikan ekspansi sektor riil yang kuat.

Ketahanan perbankan juga didukung oleh rasio permodalan (CAR) yang tinggi di level 26,05 persen.

​Pertumbuhan Sektor Non-Bank dan Digital

​Industri keuangan non-bank turut menunjukkan tren positif:

​Asuransi: Total aset asuransi komersial mencapai Rp971,22 triliun dengan tingkat permodalan (RBC) yang sangat sehat.

​Pembiayaan: Piutang perusahaan pembiayaan tumbuh menjadi Rp506,82 triliun.

​Aset Kripto: Menjadi sorotan dengan jumlah konsumen mencapai 19,56 juta orang dan total transaksi sepanjang 2025 menembus Rp482,23 triliun.

​Sebagai bentuk komitmen menjaga integritas pasar dan keuangan Nasional, OJK bertindak tegas terhadap pelanggaran hukum. Sepanjang 2025, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah memblokir 2.263 pinjaman online ilegal dan 354 investasi ilegal.

​Selain itu, dalam upaya pemberantasan judi online, OJK telah memerintahkan perbankan untuk memblokir sekitar 31.382 rekening yang terindikasi terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Digital.

​Arah Kebijakan 2026

​Memasuki tahun 2026, OJK akan memperkuat pengawasan melalui pembentukan Direktorat Pengawasan Perbankan Digital dan penguatan ekosistem asuransi kesehatan.

OJK juga menerbitkan sejumlah regulasi baru terkait tata kelola ITSK, penyelenggaraan Buy Now Pay Later (BNPL), hingga penguatan modal bagi perusahaan pembiayaan untuk mendukung pertumbuhan UMKM.

​”Meskipun pertumbuhan ekonomi global diperkirakan melandai di bawah rata-rata pra-pandemi, ekonomi domestik yang tetap ekspansif dan neraca perdagangan yang surplus menjadi modal kuat menjaga stabilitas sektor keuangan Nasional ke depan,” tulis OJK dalam keterangan resminya. (*)

Comment