Tegas! Ketua Komisi I DPRD Pangkep Budiamin Bantah Tudingan Penipuan Proyek Fiktif

ads
ads

MENITNEWS.COM, PANGKEP — Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Budiamin, membantah keras tudingan dugaan penipuan berkedok proyek yang menyeret namanya ke pihak kepolisian.

Budiamin menegaskan laporan yang dilayangkan RS (40) ke Polres Pangkep, merupakan bentuk kesalahpahaman dan merupakan pencemaran nama baik.

“Intinya saya bantah. Itu pencemaran nama baik saya,” tegas Budiamin, saat dikonfirmasi Sabtu (10/1/2026).

Pada kesempatan ini, Budiamin menjelaskan bahwa, persoalan tersebut bermula ketika RS telah memegang kontrak pekerjaan bernilai besar, namun tidak mampu melaksanakan proyek yang menjadi tanggung jawabnya sendiri.

“Dia yang pegang kontrak, dia yang bertanggung jawab. Tapi karena tidak bisa melaksanakan kegiatannya, kesalahan itu dilimpahkan ke saya,” ungkapnya.

Menurut Budiamin, secara logika hukum dan kontraktual, pihak yang seharusnya dimintai pertanggungjawaban adalah rekanan yang memegang kontrak, bukan dirinya.

“Harusnya saya yang menuntut dia. Karena saya sudah kasih toleransi dan membantu dia menyelesaikan pekerjaannya,” jelasnya.

Budiamin mengungkapkan, RS disebut tidak memiliki modal yang cukup untuk melanjutkan proyek tersebut. Bahkan, panjar yang diterima tidak mampu menutup kewajiban pembayaran material.

“Dia tidak mampu. Tidak ada modal. Tidak mau terbuka dan tidak mau bekerja sama dengan rekan-rekannya yang mau membantu,” tutur Budiamin.

Karena kondisi itu, Budiamin menyebut pihaknya meminta RS untuk mengajukan pengunduran diri agar kontraknya bisa diputus secara resmi, sekaligus menjadi dasar pengembalian panjar barang yang belum mampu dilunasi.

“Kalau dia sudah mengundurkan diri, panjarnya akan dikembalikan. Itu kesepakatannya,” bebernya.

“Bukan di Pangkep. Kegiatan di luar daerah. Saya bantu karena kasihan. Dia datang ke saya minta tolong, setelah ditinggalkan oleh rekan-rekannya. Saya hanya sebatas membantu memfasilitasi saja” terang Budiamin.

Anggota DPRD Pangkep dari Partai Golkar ini mengaku, baru menyadari karakter RS setelah proses berjalan, dimana yang bersangkutan dinilai sulit bekerja sama dan enggan menerima masukan.

“Dia egois, tidak mau mengakui kesalahan. Selalu seperti itu. Jadi kesalahan dia dilimpahkan ke saya,” sesalnya.

Sebelumnya Kanit Tipiter Satreskrim Polres Pangkep, Ipda Azwin Mubarok, membenarkan adanya laporan dugaan penipuan yang menyeret nama seorang Anggota DPRD Pangkep.

“Telah terjadi laporan dengan terlapor merupakan tokoh publik, yakni Anggota Dewan. Saat ini masih dalam tahap penyelidikan,” ujar Ipda Azwin.

Berdasarkan laporan Polisi yang masuk pada 23 Desember 2025 lalu, pelapor mengaku mengalami kerugian sekitar Rp187,5 juta setelah dijanjikan sejumlah proyek pekerjaan yang belakangan diduga tidak pernah ada.

“Dari keterangan awal pelapor, proyek tersebut disebut tidak pernah ada. Namun proyek apa dan bagaimana mekanismenya masih kami dalami,” terang Azwin.

Ia menegaskan, nominal kerugian tersebut masih bersifat sementara dan belum dapat disimpulkan sebelum seluruh saksi diperiksa.

“Saat ini baru satu hingga dua saksi yang diperiksa. Terlapor belum kami panggil karena pemeriksaan saksi-saksi masih diprioritaskan,” ujarnya.

Polisi juga masih mendalami mekanisme penyerahan uang, apakah dilakukan secara tunai atau melalui transfer, serta menunggu hasil gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Semua masih kami dalami untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana, dalam kasus Anggota DPRD Pangkep ini,” pungkas Azwin. (*)

Comment