MENITNEWS.COM, MAKASSAR — Komisi A DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), terkait pembebasan lahan masyarakat oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar di Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, pada Jumat (9/1/2026).
RDP tersebut dihadiri perwakilan Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Pertanahan, Camat Manggala, serta kuasa hukum pemilik lahan. Pertemuan berlangsung di Ruang Badan Anggaran Kantor Perumnas Regional VII, Jalan Letjen Hertasning, Kota Makassar.
Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar, Tri Sulkarnain Ahmad, mengatakan RDP digelar karena adanya warga yang merasa lahan miliknya telah digunakan oleh pemerintah kota. Bahkan, di atas lahan tersebut telah dilakukan pembangunan menggunakan anggaran APBD Kota.
“Makanya kami dari DPRD Makassar coba fasilitasi RDP dengan OPD terkait, baik Dinas Pertanahan maupun Dinas PU. Kira-kira solusi apa yang bisa diberikan buat pemohon terkait masalah tanah yang ada di Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala tersebut,” ujarnya.
Politisi Partai Demokrat itu menyampaikan bahwa, DPRD Kota Makassar menyarankan Pemerintah Kota segera menggelar rapat internal untuk membahas persoalan tersebut secara menyeluruh.
“Memanggil juga beberapa OPD terkait selain Dinas Pertanahan dan Dinas PU. Mencari solusi, kira-kira apakah penganggaran untuk pembebasan lahan tersebut bisa dianggarkan dan tidak menyalahi aturan pemerintah,” ucapnya.
Legislator Daerah Pemilihan III Kota Makassar itu menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti hasil RDP tersebut. Ia menyebut rekomendasi dari Komisi A DPRD Kota Makassar diperkirakan akan ke luar dalam waktu satu hingga dua hari ke depan. (*)
Comment