MENITNEWS.COM, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK), resmi memperketat pengawasan dan standar operasional infrastruktur pasar keuangan Indonesia.
Langkah ini ditandai dengan diterbitkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 31 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP), serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP).
Aturan baru ini menyasar tiga pilar utama pasar modal yang dikenal sebagai Self-Regulatory Organizations (SRO), yakni Bursa Efek Indonesia (BEI), KPEI, dan KSEI.
Seiring dengan berkembangnya ekosistem keuangan, peran SRO kini tidak lagi terbatas pada saham konvensional. Kompleksitas tugas mereka meningkat pesat, mencakup:
Bursa Karbon: Perdagangan izin emisi karbon.
Pasar Uang & Valas: Peran sebagai central counterparty.
Derivatif Keuangan: Pengelolaan aset dasar berupa efek.
Sistem Pasar Alternatif: Penyediaan infrastruktur pasar keuangan yang lebih luas.
”Penerbitan POJK 31/2025 bertujuan untuk memperkuat aspek tata kelola SRO agar sejalan dengan perluasan kegiatan usaha mereka, sekaligus meningkatkan fungsi pengawasan oleh OJK,” tulis OJK dalam siaran pers resminya, Selasa (13/1/2026).
Poin Utama Pengaturan (Highlight)
POJK ini membawa standar baru dalam pengelolaan institusi pasar modal, di antaranya:
Integritas Pengelola: Penegasan tugas, tanggung jawab, dan wewenang Direksi serta Dewan Komisaris.
Transparansi & Etika: Penanganan benturan kepentingan dan penerapan strategi anti-fraud (termasuk anti-penyuapan).
Teknologi & Risiko: Penguatan manajemen risiko dan standar penyelenggaraan teknologi informasi yang lebih kokoh.
Keberlanjutan: Mewajibkan penerapan keuangan berkelanjutan serta tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL).
Pengawasan Anak Usaha: OJK kini memberikan pedoman ketat dalam pengawasan terhadap entitas anak perusahaan SRO.
Masa Transisi
Meskipun peraturan ini telah berlaku sejak diundangkan pada 3 Desember 2025, OJK memberikan waktu transisi. Khusus untuk pemenuhan pasal terkait tata kelola tertentu (Pasal 49 dan Pasal 51 huruf c), SRO diberikan tenggat waktu paling lambat 6 bulan sejak tanggal pengundangan untuk melakukan penyesuaian.
Dengan berlakunya POJK 31/2025, beberapa pasal dalam aturan lama (POJK 58, 59, dan 60 Tahun 2016) resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
OJK berharap, langkah ini mampu menciptakan pasar modal Indonesia yang lebih kredibel, kompetitif, dan memiliki manajemen risiko kelas dunia. (*)
Comment