Daeng Manye Dorong Sertipikat Tanah Jadi Modal Usaha Produktif Warga

ads
ads

MENITNEWS.COM, TAKALAR — Bupati Takalar, Mohammad Firdaus Daeng Manye, mendorong masyarakat agar memanfaatkan sertipikat tanah sebagai modal pengembangan usaha produktif yang mampu meningkatkan perekonomian keluarga.

Pesan tersebut disampaikan Daeng Manye, saat menyerahkan 401 sertifikat tanah program PTSL di Kantor Camat Galesong Selatan, Desa Bontokassi, Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar, Rabu (14/1/2026).

Bupati Takalar menilai sertifikat tanah bukan sekadar dokumen kepemilikan, melainkan aset bernilai ekonomi tinggi jika dimanfaatkan dengan perencanaan yang matang.

“Kalau mau dipakai untuk usaha, silakan. Tapi harus dihitung betul-betul,” kata Daeng Manye

Ia mengingatkan agar sertifikat tidak digunakan untuk keperluan konsumtif yang justru dapat membebani pemiliknya.

“Jangan sampai sertifikat masuk ke bank tapi uangnya dipakai untuk hal yang tidak produktif,” ujarnya.

Daeng Manye menjelaskan sertifikat tanah yang dibagikan saat ini sudah menggunakan sistem elektronik dan barcode.

Menurutnya, sistem tersebut menjamin keabsahan data kepemilikan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.

“Sekarang sudah canggih. Satu lembar, tapi datanya tersimpan di komputer kantor pertanahan,” katanya.

Daeng Manye menyebutkan bahwa program PTSL bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong pemanfaatan aset rakyat secara legal.

Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin lagi mendengar adanya sengketa tanah antar warga.

“Dengan sertifikat ini, batas tanah sudah jelas, tidak ada lagi ribut-ribut,” ucapnya.

Sebanyak 401 sertipikat yang diserahkan terdiri atas 230 sertipikat Desa Bontokanang dan 171 sertifikat Desa Popo.

Daeng Manye mengapresiasi peran ATR/BPN Takalar dan Pemerintah Kecamatan, dalam mempercepat legalisasi tanah masyarakat.

Daeng Manye juga menekankan pentingnya kesadaran masyarakat, dalam memenuhi kewajiban pajak setelah memperoleh sertipikat. (*)

Comment