BPJS Kesehatan resmi terapkan sistem rujukan berbasis kompetensi. Simak aturan baru rujukan JKN 2026, mulai dari kemudahan pasien kronis hingga akses gawat darurat.
MENITNEWS.COM, JAKARTA — BPJS Kesehatan resmi melakukan transformasi besar dalam sistem pelayanan kesehatan Nasional.
Kini, mekanisme rujukan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak lagi terpaku pada kelas rumah sakit, melainkan berfokus pada kompetensi fasilitas kesehatan.
Langkah ini diambil untuk memastikan setiap pasien mendapatkan penanganan medis yang paling tepat, cepat, dan sesuai dengan kebutuhan klinisnya.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2024 sebagai turunan dari UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Perubahan Paradigma: Dari Kelas ke Kompetensi
Jika sebelumnya rujukan dilakukan secara berjenjang berdasarkan klasifikasi kelas rumah sakit (A, B, C, D), kini sistem bergeser menjadi rujukan berbasis kompetensi.
Artinya, pasien akan langsung diarahkan ke fasilitas kesehatan yang memiliki kemampuan layanan dan peralatan yang paling relevan dengan penyakitnya.
”Sistem ini memastikan peserta JKN dengan kondisi ringan tidak menumpuk di rumah sakit besar. Bayangkan jika RS penuh oleh pasien batuk atau flu, akses bagi pasien yang benar-benar membutuhkan layanan spesialis akan terhambat,” ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, Senin (19/1/2026).
Kemudahan bagi Pasien Kronis dan Lansia
Salah satu poin paling menarik dalam aturan baru ini adalah kemudahan akses bagi kelompok pasien tertentu.
Beberapa kategori pasien kini bisa mendapatkan rujukan langsung tanpa proses yang berbelit:
Pasien Rutin BPJS Kesehatan: Layanan kemoterapi, radioterapi, kesehatan jiwa, dan penanganan hemofilia kini mendapatkan jalur rujukan yang lebih simpel.
Lansia (Di atas 65 tahun): Peserta senior BPJS Kesehatan yang rutin mengakses layanan tertentu di rumah sakit dapat memperoleh rujukan langsung.
Pasien Cuci Darah: Tidak perlu lagi kembali ke FKTP (Puskesmas/Klinik) hanya untuk memperpanjang surat rujukan.
Rencana Pengobatan Jangka Panjang: Pasien dengan rencana pengobatan 3 bulan hingga 1 tahun bisa langsung diproses di rumah sakit tujuan.
Catatan Penting: Dalam kondisi gawat darurat, peserta JKN tetap dapat langsung menuju IGD rumah sakit mana pun tanpa perlu membawa surat rujukan.
Tidak Ada Perlakuan Berbeda
Direktur Utama Rumah Sakit Cinta Kasih Tzu Chi, Gunawan Susanto, menegaskan bahwa sistem rujukan berjenjang berbasis kompetensi ini justru membantu dokter memberikan pelayanan lebih maksimal.
Ia juga menjamin tidak ada diskriminasi antara pasien umum dan peserta JKN.
”Kami tidak membedakan layanan. Seluruh pasien akan mendapatkan perlakuan yang sama sesuai dengan indikasi medis yang diderita,” tegas Gunawan.
Hal ini diamini oleh Mutiara Vania, seorang peserta JKN yang anaknya didiagnosa thalasemia.
Ia menceritakan pengalamannya mendapatkan akses transfusi darah rutin sejak September lalu.
”Mulai dari konsultasi, terapi, hingga obat, semuanya ditanggung BPJS Kesehatan. Tidak ada perbedaan perlakuan. Proses rujukan ke rumah sakit yang kompeten sangat membantu kesembuhan anak saya,” ungkap Mutiara. (*)
Comment