Otoritas Jasa Keuangan resmi rilis POJK 33 & 36 Tahun 2025! Simak aturan baru asuransi kesehatan, mulai dari kewajiban Dewan Medis hingga skema co-payment untuk premi lebih murah.
MENITNEWS.COM, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperkuat fondasi industri perasuransian nasional melalui peluncuran dua regulasi strategis.
Langkah ini diambil untuk meningkatkan daya saing, transparansi, serta memastikan perlindungan konsumen yang lebih optimal di sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP).
Dua aturan utama yang menjadi sorotan adalah POJK Nomor 33 Tahun 2025 dan POJK Nomor 36 Tahun 2025. Keduanya membawa perubahan signifikan pada cara perusahaan asuransi beroperasi dan mengelola risiko.
1. Pantau “Kesehatan” Perusahaan dengan Skor Risiko
Melalui POJK 33/2025, OJK kini menerapkan metodologi penilaian tingkat kesehatan perusahaan yang lebih ketat melalui pendekatan risk-based supervision.
Mulai 1 Januari 2026, setiap perusahaan asuransi (baik konvensional maupun syariah) wajib melaporkan penilaian mandiri yang mencakup:
Profil Risiko: Sejauh mana perusahaan mampu mengelola potensi kerugian.
Tata Kelola (GCG): Transparansi dan akuntabilitas manajemen.
Permodalan: Memastikan perusahaan punya cukup uang untuk membayar klaim nasabah.
2. Atasi Klaim Membengkak dengan Skema ‘Co-Payment’
Fokus utama POJK 36/2025 adalah membenahi ekosistem asuransi kesehatan yang seringkali terbebani oleh overutilitas (penggunaan layanan medis berlebihan).
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi Otoritas Jasa Keuangan, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa perusahaan asuransi kini wajib memiliki Dewan Penasihat Medis (DPM) dan sistem informasi yang mumpuni.
”Perusahaan yang menyelenggarakan lini asuransi kesehatan wajib memiliki kapabilitas medis dan sistem informasi yang memadai,” tegas Ismail, mewakili Otoritas Jasa Keuangan.
Salah satu poin menarik adalah penerapan fitur pembagian risiko (co-payment). Berikut detailnya:
Tujuan: Mencegah moral hazard dan menjaga agar harga premi tetap ekonomis bagi masyarakat.
Besaran: Jika nasabah memilih produk dengan co-payment, beban yang ditanggung nasabah ditetapkan sebesar 5% dari total klaim.
Batas Maksimum: Nasabah hanya membayar maksimal Rp300.000 untuk rawat jalan dan Rp3.000.000 untuk rawat inap.
3. Efisiensi Lewat Kolaborasi dengan BPJS
Regulasi baru ini juga mendorong integrasi yang lebih kuat antara asuransi swasta dengan BPJS Kesehatan.
Dengan adanya koordinasi antar penyelenggara jaminan (COB), diharapkan tidak ada tumpang tindih layanan, sehingga biaya kesehatan nasional menjadi lebih efisien.
Selain itu, setiap klaim kini akan melewati proses telaah utilisasi oleh dokter dan tenaga ahli.
Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap tindakan medis yang diberikan kepada nasabah memang sesuai dengan kebutuhan, bukan sekadar untuk memperbesar tagihan.
Kebijakan ini merupakan sinyal positif bagi konsumen. Di satu sisi, perusahaan asuransi dipaksa lebih sehat secara finansial.
Di sisi lain, masyarakat diberikan pilihan produk yang lebih variatif dengan harga yang lebih terjangkau berkat sistem pembagian risiko yang terukur. Otoritas Jasa Keuangan hadir dalam mengatur hal ini. (*)
Comment