Atasi Parkir Liar, Perumda Parkir Makassar Raya dan Dishub Perketat Koordinasi Lapangan

ads
ads

MENITNEWS.COM, MAKASSAR — Merespons maraknya aksi penertiban dan penggembokan kendaraan di sejumlah ruas jalan, Perumda Parkir Makassar Raya menggelar rapat koordinasi strategis bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Rabu (21/1/2026).

Langkah ini diambil untuk menyelaraskan persepsi dalam menata estetika kota dan kelancaran arus lalu lintas.

​Rapat yang berlangsung di Kantor Perumda Parkir, Jalan Hati Mulia ini dipimpin langsung oleh Direktur Umum Perumda Parkir, Saharuddin Said.

Turut hadir Direktur Operasional Andi Ryan Adrianto, Kabid Dishub Makassar Irwan, serta jajaran Tim Reaksi Cepat (TRC) dari kedua instansi.

​Saharuddin Said menegaskan bahwa koordinasi lintas instansi merupakan harga mati untuk menghindari kesalahpahaman petugas di lapangan.

Menurutnya, pemisahan antara wilayah kelola parkir dan area larangan parkir harus dipahami secara bersama.

​”Kota Makassar adalah satu kesatuan. Kita duduk bersama Dishub untuk menyamakan persepsi agar tidak ada lagi tumpang tindih kewenangan. Koordinasi berkala adalah kunci pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ujar mantan Anggota DPRD Makassar dua periode tersebut.

​Ia mengakui adanya tantangan di lapangan, di mana terdapat lokasi yang secara ekonomi berpotensi menjadi titik parkir, namun terbentur aturan larangan parkir demi kelancaran jalan.

​”Kami memperhatikan potensi pendapatan, namun tetap menghormati kewenangan Dishub. Ketertiban lalu lintas jauh lebih utama,” tambah Saharuddin yang didampingi Kabag Humas Perumda Parkir Makassar Raya, Asrul Baharuddin.

Edukasi Masyarakat: “Jangan Bayar Jika Tanpa Karcis”

​Selain pembenahan internal, Perumda Parkir Makassar Raya juga mengeluarkan imbauan tegas kepada warga Makassar.

Masyarakat diminta untuk lebih kritis saat menggunakan jasa parkir dengan memperhatikan tanda-tanda legalitas.

​”Jika tidak ada rambu parkir dan juru parkir (jukir) tidak memberikan karcis resmi, maka sebaiknya tidak usah dibayar. Ini adalah bentuk dukungan masyarakat dalam menciptakan tata kelola parkir yang transparan,” tegas Saharuddin.

​Senada dengan hal tersebut, Direktur Operasional Perumda Parkir Makassar Raya, Andi Ryan Adrianto, menekankan bahwa kehadiran pemerintah di jalan raya bukan untuk meresahkan warga, melainkan untuk melayani.

​”Kami hadir untuk melayani, bukan merugikan warga. Komunikasi tidak harus selalu formal di kantor; lewat WhatsApp atau telepon pun koordinasi harus jalan. Yang penting kita selalu beriringan demi kenyamanan pengguna jalan,” pungkas Ryan.

​Dengan sinergi yang lebih erat ini, diharapkan polemik penggembokan kendaraan dan parkir liar di Makassar dapat teratasi dengan solusi yang lebih humanis dan terintegrasi.

Tips Untuk Anda

​Ciri Parkir Resmi: Ada rambu parkir (P biru), Jukir beratribut lengkap, dan wajib memberikan karcis resmi.

​Perumda Parkir Makassar Raya mengimbau hindari Parkir di Bahu Jalan Utama: Terutama di titik yang telah dipasangi tanda larangan (S coret atau P coret) untuk menghindari tindakan penggembokan oleh Dishub. (*)

Comment